Petugas Dinas LHK Banten mengambil batu contoh untuk diteliti di laboratorium. (Foto: Istimewa) |
NET - Jajaran petugas Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten melakukan peninjauan
langsung ke lokasi penyimpanan limbah bata isolasi (bata api) di sebuah area
dekat gedung Madrasah Diniyah di Kampung Sukarasa, Desa Pamubulan, Kecamatan
Bayah Kabupaten Lebak, Kamis (19/3/2020).
Ditemui di lokasi, Kepala Seksi
Penegakan Hukum DLHK Provinsi Banten Dendi mengatakan dari lokasi tersebut
pihaknya mengambil contoh limbah guna diuji di laboratorium. Karena berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 Tentang Limbah Bahan Beracun dan
Berbahaya (B3), bata isolasi atau bata penahan panas bekas pakai industri termasuk
limbah B3 kategori 2.
"Setelah dilakukan uji lab,
nanti hasilnya akan kita publish (umumkan-red)," tutur Dendi.
Kepala Desa Pamubulan Kecamatan
Bayah Juhani membenarkan limbah bata isolasi itu merupakan bekas pakai
perusahaan Semen Merah Putih Bayah PT Cemindo Gemilang yang akan dibawa ke
Jakarta oleh transporter (perusahaan jasa pengangkut barang).
Sebelum dibawa ke Jakarta, terang
Juhani, transporter terlebih dahulu menyimpannya di lokasi tersebut.
"Awalnya ada sekitar 1.000 ton disimpan di situ. Yang mengambil dari
pabrik itu transporter, kemudian disimpan di situ," ucap Juhani.
Diakui Juhani, dirinya pun sempat
meminta barang mirip batako itu ke pihak transporter sekitar 20 ton untuk
membuat pondasi.
"Saya mintanya bukan dari PT
Cemindo, tapi dari transporter, saya tidak tahu kalau itu limbah berbahaya. Saya
juga sempat tanya ke pihak transporternya, disebutkan tidak berbahaya, dia kan
lebih tahu. Bahkan katanya, limbah dari semua pabrik semen dia yang mengambil,
diolah lagi kemudian dikirim lagi," terangnya.
Sementara itu, Head of HRGA and
Supporting Group PT Cemindo Gemilang Bayah Ari Wahyu saat dikonfirmasi belum
bersedia memberikan keterangan. "Nanti ya, saya akan koordinasi dengan
divisi lain," singkatnya.
Berdasarkan Pasal 103 UU Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),
disebut setiap orang yang menghasilkan limbah (B3) dan tidak melakukan
pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp
3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pasal 59 (1) setiap orang yang
menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang
dihasilkannya).
Dalam pasal 104 disebut bahwa setiap orang yang
melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah). (Pasal 60 Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau
bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin). (*/pur)
1 Comments
Bata isolasi ini kode limbah B3 nya apa ya pak?
ReplyDelete