Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Limbah Batu Diduga B-3 Asal PT Cemindo, Disidak DLHK Banten

Petugas Dinas LHK Banten mengambil
batu contoh untuk diteliti di laboratorium.
(Foto: Istimewa)



NET - Jajaran petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten melakukan peninjauan langsung ke lokasi penyimpanan limbah bata isolasi (bata api) di sebuah area dekat gedung Madrasah Diniyah di Kampung Sukarasa, Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, Kamis (19/3/2020).

Ditemui di lokasi, Kepala Seksi Penegakan Hukum DLHK Provinsi Banten Dendi mengatakan dari lokasi tersebut pihaknya mengambil contoh limbah guna diuji di laboratorium. Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 Tentang Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), bata isolasi atau bata penahan panas bekas pakai industri termasuk limbah B3 kategori 2.

"Setelah dilakukan uji lab, nanti hasilnya akan kita publish (umumkan-red)," tutur Dendi.

Kepala Desa Pamubulan Kecamatan Bayah Juhani membenarkan limbah bata isolasi itu merupakan bekas pakai perusahaan Semen Merah Putih Bayah PT Cemindo Gemilang yang akan dibawa ke Jakarta oleh transporter (perusahaan jasa pengangkut barang).

Sebelum dibawa ke Jakarta, terang Juhani, transporter terlebih dahulu menyimpannya di lokasi tersebut. "Awalnya ada sekitar 1.000 ton disimpan di situ. Yang mengambil dari pabrik itu transporter, kemudian disimpan di situ," ucap Juhani.

Diakui Juhani, dirinya pun sempat meminta barang mirip batako itu ke pihak transporter sekitar 20 ton untuk membuat pondasi.

"Saya mintanya bukan dari PT Cemindo, tapi dari transporter, saya tidak tahu kalau itu limbah berbahaya. Saya juga sempat tanya ke pihak transporternya, disebutkan tidak berbahaya, dia kan lebih tahu. Bahkan katanya, limbah dari semua pabrik semen dia yang mengambil, diolah lagi kemudian dikirim lagi," terangnya.

Sementara itu, Head of HRGA and Supporting Group PT Cemindo Gemilang Bayah Ari Wahyu saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan. "Nanti ya, saya akan koordinasi dengan divisi lain," singkatnya.

Berdasarkan Pasal 103 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), disebut setiap orang yang menghasilkan limbah (B3) dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pasal 59 (1) setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya).

Dalam pasal 104 disebut bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (Pasal 60 Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin). (*/pur)     

Post a Comment

1 Comments