Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Nenek Renta Usia 78 Tahun Dihukum 1 Tahun Penjara

Nenek Saiti saat berada di ruang sidang menggunakan kursi roda. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)  

NET - Walaupun sakit lumpuh dan tidak bisa berjalan nenek Saiti, 78, harus menghadiri sidang pidana bersama 3 adiknya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (31/5/2018).

Keempat terdakwa yakni nenek Saiti, Saidah, Suanta, Nitam bin Lihan, sudah lanjut usia dan harus duduk di kursi pesakitan karena didakwa pasal 266 ayat (1) dan (2) dan pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 5.

Majelis hakim yang diketuai oleh Komaruddin Simanjuntak, SH menghukum keempat terdakwa selama 1 tahun penjara. Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan melakukan penjualan tanah warisan orang tuanya di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada tahun 2011 seharga Rp 400 ribu permeter seluas 1.000 meter persegi dengan Girik C-116  dan surat pernyataan tidak sangketa. Perbuatan keempat terdakwa terbukti melanggar pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-5 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada keempat nenek renta tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Malda, SH masing masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara perintah ditahan.

Majelis hakim menyebutkan yang meringankan keempat terdakwa sudah berusia lanjut dan sakit sakitan. Terus keempat terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Keempat terdakwa pun sudah melakukan perdamaian dan mengembalikan uang korban.

Hakim Komaruidn mengatakan pidana masing-masing satu tahun tidak perlu dijalankan di dalam penjara terkecuali ada putusan hakim lain selama 1 tahun 6 bulan. Hakim beralasan karena para terdakwa sudah usia lanjut dan sebagai manusia itu pertimbangan yang paling baik.

Kuasa hukum terdakwa Faisal Ambon, SH atas putusan majelis hakim mengatakan sudah manusiawi. Walaupun dinyatakan bersalah tetapi para terdakwa tidak ditahan dalam penjara. “Pertimbangan majelis hakim sangat manusiawi,” tutur Faisal. (tno)

Post a Comment

0 Comments