HM Untung Kurniadi: mogok merugikan konsumen. (Foto: Istimewa) |
NET - Gerakan Mahasiswa Kosgoro
menyayangkan rencana mogok massal para pilot Garuda yang diinisiasi oleh
Serikat Pekerja Garuda (Sekarga) dan Asosiasi
Pilot Garuda (APG). “Kami menyayangkan rencana mogok tersebut. Karena
yang dirugikan adalah konsumen,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional
Gerakan Mahasiswa Kosgoro HM Untung Kurniadi, Sabtu (2/6/2018).
Gerakan Mahasiswa Kosgoro
berharap agar pilot dan karyawan maskapai Garuda Indonesia mengurungkan rencana
mogok kerja karena berdampak kepada masyarakat terlebih apabila mogok masal
pada saat mudik Lebaran nanti.
“Kami meminta kebesaran hati para
pilot dan karyawan untuk membatalkan rencana mogok apalagi pada mudik Lebaran
karena sekali lagi yang dirugikan adalah konsumen,” tutur Untung yang juga
menjabat ketua hubungan antar lembaga PPK Kosgoro.
Untung mengatakan aksi mogok
justru membuat publik hilang simpati kepada perjuangan serikat karyawan Garuda
dan Asosiasi Pilot Garuda selama ini. Untung berharap para pilot Garuda untuk
mengambil jalan mediasi ketimbang melakukan aksi mogok.
Gema Kosgoro berharap karyawan
dapat bernegosiasi secara intensif dengan pihak manajemen dan pemerintah selaku
pemilik Garuda secara elegan, tanpa mengorbankan hak-hak konsumen.
Untung mengimbau pihak manajemen GA mendengarkan
aspirasi Sekarga dan APG serta secara sistemik memperbaiki pelayanan kepada
konsumen.
Menurutnya, Garuda Indonesia
adalah maskapai yang memiliki market share besar dengan jumlah armada yang
banyak. “Jika mogok kerja dilakukan, maka dampaknya akan dirasakan masyarakat
luas,” ucap Untung.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua
BPSK Kota Tangerang Selatan Junaidi mengatakan, "Konsumen dapat mengadukan
ke BPSK terdekat terkait kerugian akibat mogoknya pilot dan karyawan GIA karena
melanggar Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen".
Junaidi menyebutkan pelaku usaha
dapat dituntut hukuman administrasi sampai dengan 200 juta rupiah, Akibat kerugian dapat kurungan 5 tahun penjara
atau denda maksimal 2 miliar rupiah. (*/ril)
0 Comments