Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pengisian Formulir Model C-1 Harus Dikuasai Seluruh Anggota PPK


Peserta bimbingan teknis dari para anggota PPK se-Kota Tangerang 
dengan serius mengerjakan tugas yang diberikan instruktur. 
(Foto: KPU Kota Tangerang)   
KOTA TANGERANG - Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) kepada penyelenggara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan gerbang awal transfer ilmu serta pemahaman tentang tatacara melaksanakan kegiatan hari pencoblosan dan rekapitulasi perolehan suara. 
Hal tersebut disampaikan Sanusi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, dalam kegiatan Bimtek Pemungutan, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara serta Sosialisasi Situng di Tingkat KPU untuk PPK, pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tahun 2018, di Hotel Allium, Cipondoh, Kota Tangerang.
Maka, dikatakan Sanusi, PPK dilatih secara teoritis dan praktek atas norma-norma baru dalam Sistem Pungut dan Hitung Suara. Di antaranya ketepatan pengisian Formulir C-1, penyampaian C-6, keakuratan data pengguna hak suara. Juga keakuratan dan ketelitian dalam merekap hasil perolehan suara.
Selain itu, lanjut Sanusi, PPK ditekankan untuk mentransformasi pengetahuannya soal Sistem Tungsura kepada PPS, selanjutnya diteruskan kepada KPPS secara paripurna. "Norma terpenting, ada kewajiban pemilih menunjukkan KTP Elektornik atau Surat Keterangan Sudah Rekam KTP Elektronik kepada Petugas KPPS. Nah ini wajib sampai ke pemilih nanti," tegas Sanusi.
Nantinya, kata dia, akan juga disebarluaskan buku panduan serta Video Panduan Pemungutan dan Penghitungan Suara kepada PPK, PPS, dan KPPS untuk memudahkan kerja penyelenggara di bawah. "Ingat, suara pemilih adalah yang terpenting dapat terhimpun dan terekap dengan akurat sebagai bukti berjalannya hasil Pilkada yang baik, jujur, transparan, bersih, dan akuntabel," tandas Sanusi.
Senada Sanusi, Komisioner KPU Kota Tangerang, Divisi Teknis, Banani Bahrul menjelaskan, bimtek bertujuan memperkuat pemahaman untuk kemudian dipraktikkan.
"Selain menyampaikan norma-norma baru dilakukan pula pemutaran video simulasi pemungutan dan penghitungan suara pada pilkada 2017 lalu untuk diberi catatan tentang hal-hal baru sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 yang tidak ada dalam video tersebut. Kami juga memperkuat pemahaman tentang tugas dan fungsi KPPS, lalu melakukan simulasi pengisian formulir model C-1-KWK," kata Bahrul, sapaan akrabnya.
Menurut dia, pemungutan dan penghitungan suara adalah tahapan yang paling krusial, karena setelah tahapan itu akan diketahui pemilih memilih pasangan calon atau kolom kosong.
"Seluruh KPPS akan kami instruksikan bekerja dengan menerapkan prinsip penyelenggara, di antaranya mandiri, jujur, adil, dan profesional. KPPS tidak melakukan pelanggaran juga teliti dan akurat mencatat hasil pemungutan dan penghitungan suara," ujar Bahrul.
Sementara Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang, Agus Muslim meminta agar penyelenggara tidak menyalahgunakan C-6 surat suara pemberitahuan kepada pemilih.
"Jika seseorang tidak berhak memilih tetapi disuruh milih maka dipidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun. Misalnya, dia tidak mempunyai E-KTP ataupun Suket, tetapi membawa C-6 berarti orang tersebut tidak berhak memilih, karena terminologinya wajib membawa C-6, E-KTP ataupun Suket," ujarnya. (ADV)

Post a Comment

0 Comments