Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Simbol Suci Agama & Teks Puisi Dalam Kotak Pandora

Gan-Gan R.A.   (Foto: koleksi pribadi)  

Oleh:  Gan-Gan R.A.

TEKS PUISI  bukan sejenis upacara perayaan sikap yang bermazhab pada oposisi transedental. Teks puisi semacam ruang kontemplasi inter-personal yang bertumbuh dalam "Lukisan Kata". Terkadang lukisan kata tersebut bercorak naturalisme, di lain waktu menyemburkan abstraksi.

Teks puisi bukanlah manifesto yang menggelegar : politik gerakan pemikiran yang menegaskan sebuah sikap, ketika di hadapkan pada kekuasaan audio visual, yakni publikasi media digital. Ketika teks puisi dibacakan, yang tergelar adalah panggung pertunjukan, di mana penyair tengah "konser" memamerkan keajaiban kata. 

Dalam diskursus media digital, teks puisi berjenis konten yang mengenakan jubah rahasia kata yang ditulis penyair, setelah melewati proses perenungan inheren, kemudian dipublikasikan dengan tujuan untuk dinikmati sebagai salah satu karya seni, sekalipun tidak perlu diwajibkan bagi apresiatornya harus mencerna makna di balik rajutan kata di tubuh teks puisi tersebut. Teks puisi bukanlah kelas penataran P4 (Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila-red) yang menjadikan audiens sebagai objek doktrinisasi.

Seni tidak mengenal absolutisme untuk memonopoli pemahaman kebenaran. Dalam dunia seni, berdiri pohon tafsir yang menjulurkan dahan gagasan dan menjuraikan ranting-ranting interpretasi. Dalam dunia seni, tidak terdapat tafsir tunggal. Karya seni yang dipublikasikan untuk dinikmati oleh apresiatornya adalah sebagai bagian dari geliat kebudayaan. Dan teks puisi terkadang tidak melulu berupa gagasan, teks puisi bisa juga berupa gumam, igauan, nyanyian lirih dan teriakan yang bersumber dari senyap yang jarang tergali, terkadang juga teks puisi adalah tarian dan nyanyian jiwa yang bersifat abstraktif.

Tetapi, ketika teks puisi terperangkap dalam perspektif hukum pidana serta dianggap menabrak simbol-simbol suci agama yang sangat dihormati oleh pemeluknya, dan berdasarkan pemahaman umum disinyalir telah menciptakan intoleransi kehidupan umat beragama, terindikasi melecehkan sakralitas simbol-simbol suci agama tertentu. 

Ketika teks puisi dihadapkan pada norma baku dalam kamus hukum pidana, tafsir hukum pun berlaku, apakah di situ terdapat alat bukti yang mendukung tindakan Terlapor yang mengarah pada perkara tindak pidana pasal penistaan agama juncto pasal mengganggu ketertiban umum? Ataukah di situ berlaku, "ekslusivitas" tafsir seni yang tidak bisa dirumuskan oleh terminologi hukum positif yang bersifat normatif untuk dijadikan tameng Terlapor demi terhindar dari jeratan proses hukum? 

Teori hukum pidana tidak mengenal "permohonan maaf" dan teori kesusatraan tidak mengenal "tafsir tunggal." Dua teori besar tengah berhadapan-hadapan pada kasus puisi "Ibu Indonesia" karya Sukmawati yang telah menciptakan kegaduhan nasional dan kebisingan kebencian dari masing-masing pihak yang tengah bertikai. 

Perang opini di media massa dan twit war di sosial media, di mana nitizen yang merasa tersakiti oleh teks puisi tersebut, seakan bertindak sebagai kritikus sastra sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakukan tuntutan hukuman yang cenderung menghakimi tanpa proses berdialeltika untuk mencari akar kesalahan. Begitupun sebaliknya, nitizen yang pro teks puisi yang tengah menjadi bola liar, seakan bertindak sebagai advokat kawakan membela penuh semangat sekaligus bertindak sebagai begawan sastra yang mumpuni.

Menghikmati fenomena nitizen, ini sesungguhnya menyerupai anekdot kebudayaan dan taman satire dari suatu masyarakat yang transformatif.

Di lapisan masyarakat, dua kubu pun terbelah runcing dengan berbagai tusukan tuduhan dan tangkisan pembelaan dari masing-masing pihak. Tulisan ini diposisikan lebih menyerupai "wasit" bagi dua kubu pemikiran yang berbeda yang tengah bertanding memenangkan kebenaran dan menyingkap tabir tersembunyi yang menutupi agenda politik elite kekuasaan di balik kasus "puisi yang menista agama".

Seorang kreator/ penulis dalam konteks berkarya, dia memiliki otoritas untuk menumpahkan seluruh ide dan gagasannya. Namun ketika karya tersebut dipublikasikan, ada pertanggungjawaban moral, etika termasuk pertanggungjawaban norma di mata hukum yang berlakukan resmi di suatu Negara. Teks puisi Sukmawati seperti suara yang bangkit dari kotak pandora, tak terduga dan menjadi senjata makan tuan.
(Bagian 1)
(bersambung...)


Tangerang, April 2018

Penulis adalah:
Koordinator Divisi Komunikasi Eksternal Satgas Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.        

Post a Comment

0 Comments