Rapat pleno di Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, saat petugas PPS perlihatkan data yang akurat. (Foto: Istimewa) |
NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang
menggelar rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran
(DPHP) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) secara
serentak di 104 kelurahan se-Kota Tangerang, Rabu (7/3/2018).
Kepala Divisi Perencanaan dan
Data, KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra mengatakan sesuai jadwal dan tahapan Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018, penetapan DPHP pada tingkat
Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dilaksanakan serentak.
“Kami sudah persiapkan penetapan
DPHP di masing-masing tingkatan pada hari akhir penetapan. Yakni, di PPS
tanggal 7 Maret 2018, di PPK pada 9 Maret 2018, dan di KPU pada akhir masa
penetapan yakni tanggal 16 Maret 2018,” ujar Syailendra.
Syailendra mengatakan sebelum dilakukan pemutakhiran data oleh PPDP,
Kota Tangerang memiliki angka 1.131.589 pemilih. Data ini diserahkan ke PPDP
dan dilakukan pencocokan dan penelitian selama 1 bulan, mulai 18 Januari 2018
hingga 20 Februari 2018 lalu dan mulai ditetapkan pada masing-masing tingkatan.
“Berjenjang kami lakukan
penetapan,” imbuh Syailendra.
Pria yang akrab disapa Indra, mengaku
pihaknya baru akan memastikan jumlah pemilih sementara pada saat dilaksanakan
pleno terbuka penetapan DPHP di tingkat KPU Kota Tangerang pada 16 Maret 2018
mendatang.
“Kalau angka pasti hasil
penetapannya baru akan dipastikan setelah rapat pleno di KPU Kota Tangerang,”
katanya.
Disinggung perkiraan perubahan
data hasil pencocokan dan penelitian yang dilakukan PPDP, Indra menjelaskan
dari data sementara tercatat didapati ada sebanyak 200 ribuan pemilih yang
masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS). Kendati demikian, ada juga 100
ribuan pemilih yang bertambah hasil pencocokan dan penelitian yang dilakukan
PPDP.
“Sementara angkanya dikisaran
1,03 juta pemilih. Tapi ini masih bisa berubah seiring dengan hasil pleno
berjenjang di PPS, PPK, dan KPU. Dan perubahan masih bisa terjadi setelah
dilakukan perbaikan terhadap DPHP yang akan dilakukan perbaikannya setelah
penetapan di KPU,” tuntasnya. (rls/ril)
0 Comments