Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Camat Pagedangan, Kabupaten Tangerang Pungli, Dibekuk

Ilustrasi Kantor Polres Metro Tangerang Selatan. 
(Foto: Istimewa)  

NET - Ahmad Kasori, Camat Pangedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap petugas Polres Tangerang Selatan (Tangsel)  karena kedapatan melakukan pungutan liar (Pungli) atas  penertiban surat keterangan domisili usaha (SKDU) salah satu ruangan di mall QBig yang akan dijadikan sebagai tempat ibadah agama Nasrani.

Kasat Reskrim Polres Tangsel Ajun Komisaris Polisi (AKP) Aexander Yuriko, Selasa (6/3/2018), mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan pihak yayasan mall Qbig di  Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, yang sedang mengajukan SKDU salah satu ruangannya untuk dijadikan tempat peribadatan.

Namun oleh camat tersebut, kata Alexander, dipersulit dan harus mengelurakan biiaya sebesar Rp 45 juta untuk merealisasikannya. Dengan begitu, terjadilah kesepakagan dan pembayaran melalui salah satu bank.

Atas laporan itu, kata Alexander, akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap Camat Pagedangan di rumahnya di Perumahan Villa Balaraja Blok F6 No. 7 RT 07 RW 04, Kelurahan Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. ''Tersangka, kami tangkap di rumahnya untuk ditahan dan diperiksa lebih lanjut," ujar Alexander.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas, kata Alexandwr, berupa SKDU  keterangan aliran dana dalam rekening bank dan berupa surat lainnya. 

Ditanya, apakah ada tersangka lain yang terlibat dalan kasus tersebut, Alexander mengatakan kemungkinan itu cukup besar. "Kemungkinannya cukup besar dan ini masih dalam penyelidikan kami. Siapa pun yang terlibat pasti kami proses," ucap Alexander.

Akibat perbuatannya, kata alexander,  tersangka dapat diancam dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (man)


Post a Comment

0 Comments