Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terungkap Dalam Sidang: Bapak Bantai Istri Dan 2 Anaknya, Gara-gara Uang Arisan

Dua saksi memberikan keterangan sementara terdakwa Lukman Nurdin 
yang mengenakan rompi kuning mendengarkan apa disampaikan. 
(Foto: tno/tangerangnet.com)  

NET – Terdakwa Lukman Nurdin, tega membantai isitri dan dua anaknya gara-gara uang arisan. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (14/2/2018).

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tia Mila, SH menghadirkan dua orang saksi anggota Polsek Panongan yakni Bripka Eka Parengkuan dan Aipda Indra Purwo.

Kedua saksi menceritkan bermula dari  uang arisan. Ketika itu, pada 12 Oktober 2017 di Panongan, Kabupaten Tangerang, terdakwa menanyakan kepada istrinya, soal uang sebesar Rp 30 juta. Apakah sudah dapat uang arisan tersebut tapi oleh dijawab dijawab ketus.

“Untuk apa kau tanya tanya itu lagi. Sudah tidak usah tanya tanya lagi, sambil  istri meninggalkan suaminya dan masuk ke dalam kamar. Karena penasaran dengan jawaban istrinya, terdakwa Lukman memgikuti istrinya ke kamar,” ujar saksi Eka saat saat memeriksa terdakwa.

Terdakwa meminta istrinya supaya jujur, tentang uang arisan. “Sudah lah jangan tanya tanya itu lagi,” ujar istri kepada  terdakwa yang duduk di tempat tidur. Namun terdakwa melihat besi behel tergeletak di samping ranjang.

Di ambilnya itu besi lalau dipukulkan kepada istrinya mengenai kepala lalu besi itu ditekankan ke leher korban sehingga istrinya tidak bernapas lagi.

Setelah itu, terdakwa Lukman duduk tersandar di tembok samping kulkas, tiba tiba anaknya yang berusia 9 tahun bernama Sifa Sahila  memanggil manggil, “Mama mama mama”. Terdakwa terkejut lalu ditangkapnya dan dibenturkan ke tembok.

Terdakwa melihat pisau tergeletak lalu diambil dan  ditusukan ke dada istrinya sebanyak 2 kali dan pisau patah. Terdakwa ke dapur ambil pisau dan kembali ke kamar, pisau ditusuk- tusukan ke tubuh istrinya yang sudah tidak berdaya.

Sedangkan anaknya yang kedua masih berusia 3 tahun bernama Kharisa pun tidak luput dari kekalapan sang bapak. Anak yang tidak tahu dosa ini disabet pisau sampai ususnya ke luar. Semua kesaksian di benarkan oleh terdakwa.

Setelah mendengar keterangan kedua saksi, Ketua Majelis Hakim Syamsudin, SH MH menunda sidang selama sepekan. Terdakwa didampingi penasihat hukum  Alexander Japen Silalahi, SH, Abdul Goni, SH dan Mulyadi, SH.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Tia Mila  menjerat terdakwa Lukman Nurdin dengan pasal 338, pasal 340, KHUP , dan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (tno) 

Post a Comment

1 Comments