Tersangka Candra alias Roy bin Oking, pemilik usaha. (Foto: Man Handoyo/tangerangnet.com) |
NET - Petugas kepolisian kembali
menggrebek lokasi penyuntikan gas LPG di Tangerang. Kali ini penyuntikan gas
bersubsi 3 Kg ke 12 Kilogram, dilakukan di Kampung Cadas Lebak, Kecamatan
Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Selain mengamankan ribuan barang
bukti tabung gas, petugas juga menggelandang Candra Alias Roy Bin Oking, 33,
pemilik usaha gelap tersebut. Ikut diringkus empat orang karyawan lainnya, masing-masing
Wanri Purba, 45, Diki, 24, Ahmad Fauzi, 22, dan Soleh, 37, untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya.
Menurut Kapolres Metro Tangerang
Kombes Harry Kurniawan, Jumat (2/2/2018),
penggrebekan itu berawal dari laporan masyarakat. Bahwa di bagian belakang
rumah tersangka dijadikan tenpat penyuntikan
gas LPG.
Setelah dilakukan penyelidikan
dan dipastikan di kandang bekas kambing tersebut dijadikan lokasi penyuntikan,
petugas langsung melakukan penggrebekan. "Dalam penggrebekan itu, kami
amankan satu orang pemilik dan empat orang karyawanya,'' ujar Harry Kurniawan.
Dari d ilokasi tersebut, kata dia, petugas juga
menyita barang bukti berupa ribuan tabung gas ukuran 3 Kg dan 12 Kg. "Jadi
tabung gas bersubsidi dengan ukuran 3 Kilogram itu, mereka suntikkan ke tabung
12 Kilogram untuk dijual dengan harga biasa," kata Harry Kurniawan.
Akibatnya, kata Harry, dalam satu bulan tersangka bisa meraup keuntungan bersih hingga
mencapai Rp 50 juta. "Kasus ini masih kita selidiki lebih jauh, dari mana
gas bersubsidi tersebut mereka peroleh. Apakah melibatkan agen resmi atau
tidak,"' kata dia.
Atas perbuatannya itu, kata
Kapolres, tersangka dapat dijerat dengan pasal 53 huruf b, c, d, Jo Pasal 23
ayat (2) huruf b, c, d, UU Nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi
serta Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, d Jo Pasal 9 ayat (1)
huruf d UU Nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 55 KUHP
dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Sebelumnya ( 12/1/2017), petugas
dari Bareskrim Mabes Polri melakukan
penggerebekan yang sama di Kavling DPR Blok C, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang,
Kota Tangerang, Banten.
Dalam perggrebekan itu petugas
selain mengamankan, Frenki,30, pemilik usaha
tersebut, juga menyita barang bukti berupa ribuan tabung gas 3 Kg dan 12
Kg.
Diduga pelaku menjalankan usaha
tersebut dengan waktu yang hampir sama, yaitu sekitar setahun yang lalu. Dengan omset mencapai Rp 1,8
miliar atau Rp 600 juta/bulan. Dan kasus itu sampai saat ini masih ditangani
mabes Polri. (man)
0 Comments