NET – Komisioner
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten
dan Kota di Banten yang saat ini menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) serentak diminta agar tidak tergoda dengan godaan syetan yang
terkutuk.
“Saya berharap
agar komisioner KPU yang sedang melaksanakan tugas penyelenggaraan Pilkada
tidak mudah tergoda oleh bujuk rayu dari syetan yang terkutuk,” ujar Ketua KPU
Banten H. Agus Supriyatna kepada tangerangnet.com, Minggu (25/2/2018).
Hal senada
disampaikan pula oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten H. Didih M.
Sudi. “Komisioner Panwaslu harus tahan dari godaan pihak tertentu agar pelaksanaan Pilkada dapat
berjalan sesuai dengan aturan. Operasi tangkap tangan (OTT) di Garut merupakan
tamparan keras untuk penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu,” ucap Didih.
Pernyataan ini
disampaikan Agus Supriyatna dan Didih sekaitan dengan ditangkapnya anggota KPU
dan Panwaslu Garut, Jawa Barat, Minggu (25/2/2018) yang diduga menerima suap dari seorang pasangan
calon untuk diloloskan proses seleksi calon kepala daerah. Kedua pelaku yang
ditangkap Polda Jawa Barat itu, yakni ED
dan HHS diduga menerima uang ratusan juta rupiah dan sebuah mobil.
Agus Supriyatna
menyatakan prihatin dan ini baru pertama kali terjadi dalam sejarah pelaksanaan
Pilkada serentak. “Saya berharap hal sama tidak terjadi di Banten,” tutut Agus.
Sedangkan Didih
berpendapat jumlah pasangan calon bukan faktor penentu terjadi pelanggaran. “Dari sisi pengawasan tidak
tergantung jumlah calon. Satu pasangan potensi pelanggaran tetap ada. MIsalnya,
petahana menggunakan fasilitas negara saat kampanye,” ungkap Didih.
Oleh karena itu,
kata Didih, dari potensi dugaaan pelanggaran itu dapat menimbulkan kebijakan
yang berpotensi melanggar peraturtan dan perundang-undanganl. “Saya minta komisioner
Panwaslu tetap hati-hati dan menjaga diri agar tidak mudah dengan godaan,” ujar
Didih berharap.
Guna terhindar
dari perbuatan tersebut, Didih mengaku Bawaslu Banten selalu melakukan
koordinasi ke berbagai pihak. Begitu juga Panwaslu Kabupaten dan Kota yang
menyelenggarakan Pilkada harus berkoordinasi dengan Penegak Hukum Terpadu
(Gakumdu) yakni kepolisian dan kejaksaan.
“Sering-sering
Komisioner Panwaslu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan,” tutur
Didih. (ril)
0 Comments