Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPU Dan Panwaslu Diminta Jangan Sampai Tergoda Syetan Terkutuk

Ketua Bawaslu Banten H. Didih M. Sudi dan Kapolda Banten Brigadir 
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu yang lalu: 
sering-sering koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan, Gakumdu. 
(Foto; Istimewa)  

NET – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten dan Kota di Banten yang saat ini menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diminta agar tidak tergoda dengan godaan syetan yang terkutuk.

“Saya berharap agar komisioner KPU yang sedang melaksanakan tugas penyelenggaraan Pilkada tidak mudah tergoda oleh bujuk rayu dari syetan yang terkutuk,” ujar Ketua KPU Banten H. Agus Supriyatna kepada tangerangnet.com, Minggu (25/2/2018).

Hal senada disampaikan pula oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten H. Didih M. Sudi. “Komisioner Panwaslu harus tahan dari godaan  pihak tertentu agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan sesuai dengan aturan. Operasi tangkap tangan (OTT) di Garut merupakan tamparan keras untuk penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu,” ucap Didih.

Pernyataan ini disampaikan Agus Supriyatna dan Didih sekaitan dengan ditangkapnya anggota KPU dan Panwaslu Garut, Jawa Barat, Minggu (25/2/2018)  yang diduga menerima suap dari seorang pasangan calon untuk diloloskan proses seleksi calon kepala daerah. Kedua pelaku yang ditangkap Polda Jawa Barat itu, yakni  ED dan HHS diduga menerima uang ratusan juta rupiah dan sebuah mobil.

Agus Supriyatna menyatakan prihatin dan ini baru pertama kali terjadi dalam sejarah pelaksanaan Pilkada serentak. “Saya berharap hal sama tidak terjadi di Banten,” tutut Agus.

Di Provinsi Banten kini KPU yang menyelenggarakan Pilkada yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Serang. “Bila dilihat dari calon yang ada, di Kota Serang lebih dari satu pasang calon. Persaingan akan lebih sengit ketimbang tiga derah lainnya yang hanya satu pasangan calon. Semoga Komisioner KPU Kota Serang kuat menghadapi persoalan yang ada,” ujar Agus.

Sedangkan Didih berpendapat jumlah pasangan calon bukan faktor penentu terjadi pelanggaran. “Dari sisi pengawasan tidak tergantung jumlah calon. Satu pasangan potensi pelanggaran tetap ada. MIsalnya, petahana menggunakan fasilitas negara saat kampanye,” ungkap Didih.

Oleh karena itu, kata Didih, dari potensi dugaaan pelanggaran itu dapat menimbulkan kebijakan yang berpotensi melanggar peraturtan dan perundang-undanganl. “Saya minta komisioner Panwaslu tetap hati-hati dan menjaga diri agar tidak mudah dengan godaan,” ujar Didih berharap.

Guna terhindar dari perbuatan tersebut, Didih mengaku Bawaslu Banten selalu melakukan koordinasi ke berbagai pihak. Begitu juga Panwaslu Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pilkada harus berkoordinasi dengan Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) yakni kepolisian dan kejaksaan.

“Sering-sering Komisioner Panwaslu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan,” tutur Didih. (ril)

Post a Comment

0 Comments