Yusril Ihza Mahendra: diskriminatif terhadap kepala desa.
(Foto: Istimewa)
|
NET - Mantan Menteri Hukum dan HAM
(Menkumham) Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum dari Asosiasi Pemerintah
Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), akan melakukan pembelaan kepada seluruh kepala
desa di Indonesia, untuk melakukan uji
materil atau judicial review terhadap Undang - Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014
ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Hal ini agar para kepala desa yang akan mencalonkan
diri sebagai calon anggota legislatif pada 2019 nanti tanpa harus harus mundur
dari jabatannya
"Kami akan lakukan semua itu,
karena ketentuan tersebut merupakan hal yang diskrimintaif terhadap para kepala
desa yang ingin mencalonkan diri sebagai legislatif di Pemilihan Legislatif
(Pileg) 2019 nanti,'' ujar Yusril Ihza Mahendra di sela-sela pertemuannya
dengan anggota APDESI di Balai Pelayanan
Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (BPKTKI)
di Selapajang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (5/1/2018).
Padahal, kata Yusril, jabatan
mereka tidak beda dengan jabatan politik seperti gubernur, walikota, dan bupati, yang proses pemilihannya dipilih oleh rakyat. Namun
kenapa, kata dia, di dalam pasal 29 nomor 6 UU Desa, harus mengundurkan diri
apabila kepala desa tersebut mencalonkan diri sebagai legislatif.
"Ini kan tidak adil,
karenanya, saya akan mengajukan permohonan untuk uji materil," ucap
Yusril.
Bahkan, kata Yusril, dalam
peraturan undang - undang tersebut kepala desa tidak boleh mengurus partai
politik. Sehingga membuat kepala desa merasa terpasung untuk menyuarakan
aspirasinya. "Seharusnya kalau mereka maju dalam Pileg, tidak usah mundur
dari jabatannya sebagai kepala desa. Tapi cukup dengan cuti saja," tutur
Yusril.
Sementara itu, Ketua Persatuan
Rakyat Desa (Parade) Nusantara, Sudir Santoso mengatakan adanya peraturan itu
tentu merugikan para kepala desa di
Indonesia. Karenanya, pihaknya bersama
Apdesi menggandeng Yusril Ihza Mahendra untuj menyelesaikan masalah tersebut.
Santoso menjelaskan setelah Undang
- Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014
disahkan, adalah merupakan musibah bagi para kepala desa. Sehingga,
mereka bingung dan gamang lantaran tidak bisa melangkahkan kakinya untuk mencalonkan
diri sebagai legislatif pada Pileg 2019 nanti.
"Secara tidak langsung
tentunya aturan itu memasung mereka.
Karena jika mencalonkan diri merrka harus mundur dari jabatannya sebagai kepala desa," kata dia.
Ketua Pelaksana Apdesi Rukhyat
mengatakan sebelumnya pihaknya pernah berencana menggelar aksi besar-besaran
di Tugu Proklamasi, Jakarta, untuk
menolak per-Undang-Undangan itu. Namun setelah rencana itu dibatalkan, pihaknya
minta bantuan kepada Yusril Ihza Mahendra untuk melakukan gugatan ke MA dan MK.
"Saya kira ini akan lebih
bermanfaat bagi kami semua," kata dia. (man)
0 Comments