Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pilkada: Karnaval Demokrasi Dalam Kosmetika Politik Kaum Oportunisme

Gan-gan R. A.: tak ubahnya panggung hiburan dangdut. 
(Foto: koleksi pribadi)    
Oleh : Gan-gan R.A.

"...kemiskinan pilihan dalam kehidupan bangsa kita akibat dari kekukuhan & kebekuan yang diciptakan..."   -Panembahan Reso,  Rendra

Gong pertarungan para kandidat pemimpin kepala daerah telah dipukul tangan demokrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai membuka pintu,membuka mata dan telinga. Panggung demokrasi telah didirikan dengan anggaran negara yang tidak sedikit, sekalipun Anggran Pendapatan dan Pendapatan Negara (APBN) mengalami defisit, pesta demokrasi rakyat harus tetap belangsung meriah tak ubahnya panggung hiburan dangdut.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan bentuk transformasi kedaulatan rakyat yang didelegasikan kepada pemimpin daerah (gubernur, walikota, & bupati) yang memegang otoritas untuk jalannya tata kelola pemerintahan daerah. Landasan yuridis tentang Pilkada cukup komprehensif, antara lain: UU No.32 tentang Pemerintahan Daerah,Peraturan Pemerintah No.17 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan & Pemberhentian Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah & PP Pengganti UU No.3 tentang Perppu No.3 Tahun 2005.

Payung hukum yang menaungi mekanisme prosedural tentang proses Pilkada tersebut memunculkan satu pertanyaan esensial di tengah histeria pendukung masing-masing kandidat:

Apakah Pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat tidak melanggar sila ke-4 Pancasila?

Sistem pemilihan langsung kepala daerah selalu membuka ruang bagi mesin politik partai untuk menjaring kandidat di luar kader partai politik. Seandainya penjaringan kandidat ditempuh melalui koridor konvensi, tentu ini menjadi penjaringan kandidat yang elegan & edukatif sebagai pendidikan politik untuk rakyat.

Kekuatan visi & misi kandidat yang maju bisa terukur ketika para kandidat mempresentasikan konsep tata kelola pemerintahan daerah.

Dan yang terpenting mencegah mafia dan makelar mahar melancarkan bisnis surat tugas & surat rekomendasi dari ketua umum partai yang diperjualbelikan oleh oknum kader partai yang mencederai marwah partai politik.

Sepertinya, partai politik mengalami dekaderisasi, di mana benih-benih calon pemimpin masa depan yang potensial termarginalkan oleh kultur politik cepat saji; menjaring tokoh diluar mesin partai yang memiliki popularitas & kemampuan finasial.

Ini kredo politik kaum oportunisme yang memanifestasikan perspektif politik pada "masturbasi" kepentingan diri sendiri & kelompok, bukan pada kokohnya pondasi sublimitas proses tradisi kepemimpinan yang progresif-visioner.

Jika proses rekrutmen kandidat cepat saji seperti ini terus-menerus dibiarkan, maka negara tengah mengalami krisis yang sangat berbahaya, yakni krisis estafet kepemimpinan.

Demi memuaskan syahwat politik Pilkada serentak tahun 2018 ini, negara menggelontorkan anggaran sekitar Rp 11,4 triliun. Anggaran sebesar itu bisa untuk membangun sekolah & perguruan tinggi di berbagai daerah yang lebih pasti memberikan kontribusi positif untuk melahirkan kualitas sumber daya manusia sebagai fajar peradaban baru bagi negeri ini.

Kosmetika politik artifisial yang memoles figur para kandidat kepala pemerintahan daerah, membuat wajah demokrasi kita serupa topeng hipokritme yang harus dikenakan, karena mahalnya biaya politik Pilkada. Politik transaksional pun menjadi suatu kewajaran, karena untuk maju bertarung menjadi seorang gubernur, walikota, & bupati, seorang kandidat mesti memiliki kekuatan dana yang cukup besar agar mesin partai bekerja sesuai dengan komitmen & kontrak politik.

Inilah awal terjadinya politik balik modal. Sebuah pintu untuk karpet merah gratifikasi (sebagai embrio korupsi) telah dibuka & digelar oleh para politisi, sementara tumpukan hutang negara yang menggunung serta ambisi mewujudkan megaproyek infratruktur yang tidak menumbuhkan daulat ekonomi kerakyatan.-Sebab konsep membangun yang bersandar pada hutang & kepentingan modal asing melumpuhkan sektor ekonomi vital dengan diekploitasinya kekayaan sumber daya alam yang dihisap hegemoni korporasi pihak asing.

Kasus mahar politik  menampar kesadaran kita bahwa ada yang salah dalam menafsirkan pesta demokrasi. Bunyi Sila ke-4 dalam Pancasila sebaiknya harus kembali kita fahami; Reinterpretasi atas kontrukai teks falsafah kehidupan berbangsa & bernegara juga mata air yang menjadi sumber sistem negara & pemerintahan.

Masih layakah Pilkada dipilih secara langsung oleh rakyat? Ketika gempa tektonik terus mengguncang perekonomian di Republik ini yang tak kunjung menemukan solusi.

Tangerang, Januari 2018

Penulis adalah:
Koordinator Divisi Komunikasi Eksternal Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah


Post a Comment

0 Comments