Spanduk tanda larangan kegiatan pertambangan telah terpasang.
(Foto: Istimewa)
|
NET - Penambangan pasir kuarsa
milik PT Cemindo Gemilang di Bukit
Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, ditutup paksa oleh Pemerintah
Provinsi Banten. “Ya, benar kemarin ada petugas yang datang ke sini memasang
spanduk larangan kegiatan pertambangan,” ujar Topari, warga setempat, kepada wartawan, Minggu (7/1/2018).
Penambangan pasir yang beroperasi
hampir setahun yang lalu itu kerap meresahkan masyarakat melalui dampak yang ditimbulkan
dari penambangan tersebut, ditutup Jumat (5/1/2018).
Ketua Komite Nasional Pemuda
Indonesia (KNPI) Kecamatan Bayah Rizal menyampaikan apresiasi terhadap
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Provinsi Banten.
"Kami selaku warga Bayah yang
terdampak akibat akitivitas perusahaan sangat berterima kasih atas tindakan
penutupan tambang pasir kuarsa milik perusahaan Semen Merah Putih ini," tutur
Rijal.
Kalau kegiatan penambangan itu illegal,
kata Rijal, kan mereka hanya mengeruk keuntungan saja tanpa membayar pajak atau
retribusi kepada Pemerintah. “Sebaiknya
perusahaan jangan menambang kekayaan alam secara ilegal karena itu jelas melanggar
aturan," ucap Rizal.
Senada dengan Ketua KNPI Kecamatan
Bayah, Ketua Karukunan Warga Bayah (KAWABA) Yusuf S Hasan mengacungkan jempol
terhadap tindakan dari Pemerintah Provinsi Banten.
"Hebat, dan kami acungkan
jempol terhadap Pemprov Banten yang sudah melakukan tindakan tegas dengan
menutup penambangan ilegal pasir kuarsa tersebut," ujar Yusuf.
Meskipun begitu, warga Bayah berharap
agar angkutan penambangan pun perlu ditertibkan oleh Pemerintah. "Kami
berharap juga tindak tegas angkutan penambangan bahan baku semen yang
menyebabkan kerusakan jalan nasional melintasi Bayah – Cibareno," tutur
Yusuf berharap.
Pihak perusahaan belum memberikan
konfirmasi atas kejadian penutupan tambang pasir kuarsa sampai berita ini ditayangkan.
Dari pantauan media di lokasi
penambangan tersebut menyebabkan
persawahan warga Bayah di Kampung Sawah, Desa Darmasari mengalami
kerusakan akibat dari kegiatan penambangan tersebut.
Bukan hanya itu, penambangan pasir
kuarsa ilegal ini dianggap merugikan masyarakat Lebak, karena perusahaan hanya
mengeruk kekayaan bumi secara ilegal dan
tanpa memberikan pajak atau retribusi pada Pemerintah Kabupaten Lebak. (*/ril)
0 Comments