Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur Dan KH Uci Resmikan Masjid Al Isti’Anah Sukamanah, Rajeg

Gubernur Banten H. Wahidin Halim dan KH Uci Turtusi memasuki
Masjid Al Isti'anah: umaroh dan ulama. (Foto: Istimewa)     
NET – Gubernur Banten H. Waidin Halim bersama Kiyai Haji (KH) Uci Turtusi meresmikan penggunaan Masjid  Al Isti’Anah di Perumahan Griya Asri Sukamanah, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Jumat (10/11/2017) malam.

Masjid yang dibangun di lingkungan Perumahan Griya Asri Sukamanah itu dihadiri seribu lebih jemaah sekitar dan berbagai daerah. Peresmian ditandai dengan membuka selubung kain oleh Gubernur Banten dan KH Uci Turtusi. Nama Masjid Al Isti’Anah yang tadinya tertutup selubung kain hijau, setelah ditarik talinya oleh KH Uci Turtusi sebelah kiri dan Gubernur Banten di sebelah kanan, terlihatlah dengan jelas tulisan “Masjid Al Isti’Anah”.

Gubernur Banten mengatakan pembangunan masjid penting dilakukan oleh masyarakat untuk memberikan kemudahan bagi warga untuk menjalankan ibadah. “Isilah masjid dengan berbagai kegiatan seperti pengajian. Silakan kalau mau kajian tafsir Alquran atau tentang fiqih,” tutur Wahidin Halim.

Pemerintah Provinsi Banten mendukung setiap langkah yang positif dilakukan warga termasuk dalam membangun rumah ibadah. “Pemerintah Provinsi Banten yang saya pimpinan sekarang ini, sedang pula membangun gedung sekolah terutama untuk tingkat SMA (Sekolah Menenah Atas-red) dan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan-red),” ucap Wahidin.

Wahidin menjelaskan sesuai dengan visi dan misi, pembangunan gedung sekolah sangat dibutuhkan warga saat ini. Bangunan sekolah yang sudah tidak layak akan direhab dan yang belum ada akan dibangun. “Kita akan mulai pembangunan gedung sekolah pada tahun anggaran 2018,” ujar Wahidin yang mantan Walikota Tangerang dua periode tersebut.

Selain pembangunan gedung sekolah, kata Wahidin, Pemerintah Provinsi Banten membebaskan pembayaran SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) terhadap murid SMA dan SMK Negeri. “Waktu saya jadi Walikota Tangerang saja bisa membebaskan atau memberikan gratis untuk murid, setelah jadi Gubernur ya, harus bisa. Namun, kewenangan Gubernur hanya untuk tingkat SMA dan SMK,” tutur Gubernur.

Gubernur Banten H. Wahadin Halim saat membubuhkan
tanda tangan di atas prasasti. (Foto: Istimewa)   
Selain masalah sekolah, pada peresmian tersebut Gubernur juga menyampaikan tentang pengobatan gratis kepada warga Banten yang tidak mampu membayar uang premi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.  

“Silakan warga yang mau berobat ke rumah sakit tapi tidak punya uang dan tidak punya kartu BPJS, datanglah ke rumah sakit membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk-red) dan KK (Kartu Keluarga-red), berobat gratis. Biaya pengobatan tersebut nanti ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Banten. Kalau rawat inap cukup tiga hari dan di kelas tiga,” tutur Gubernur yang disambut jamaah dengan tepuk tangan.

Usai peresmian masjid dilanjutkan dengan pengisian ceramah oleh KH Uci Turtusi dan jemaah mendengarkan secara khusuk. (ril)   

Post a Comment

0 Comments