Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ribuan Botol Miras Dari Singapura Dan Narkotika Dimusnahkan

Kepala Kejari Edyward Kaban, Wakil Walikota Sachrudin,  
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry
Kurniawan: ikut memusnahkan barang bukti.  
(Foto: Istimewa)   
NET – Sedikitnya 4.004 botol minuman beralkohol atau minuman keras  (miras) berbagai jenis, Senin (22/5/2017) dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat, di depan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Banten.

Selain miras, berbagai jenis narkotika, hasil sitaan dari kasus yang sudah mendapat putusan pengadilan  juga dimusnahkan dengan cara direndam menggunakan air, lalu diblender.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasie Pidsus Kejari) Tangerang Tengku Firdaus mengatakan, ribuan botol miras itu berasal dari Singapura, dan diedarkan tanpa cukai oleh seorang terpidana bernama Medi, pada 2015 lalu.

"Nilai miras yang dimusnahkan mencapai Rp2 miliar. Kasusnya  telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA)," ujar Firdaus di sela-sela pemusnahan. Hadir dalam pemusnahan itu Wakil Walikota Tangerang Sachrudin, Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan, dan Kajari Tangerang Edyward Kaban.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari 218 perkara selama 2016-2017. Terdiri atas sabu 510,1 gram, ganja 1.955 kilogram, nimetazepam 1,8 gram, ekstasi 63,2 gram, dan ketamine seberat 1,4 gram.

"Selain barang bukti miras dan narkotika, kami juga memusnahkan uang palsu sebanyak 44 lembar pecahan Rp100 ribu," ucap Firdaus.  

Pemusnahan itu dilakukan, tambah dia, sudah sesuai peraturan, yaitu perkara yang sudah mendapat putusan hukum, semua barang buktinya harus dimusnahkan dengan segera. (man)

Post a Comment

0 Comments