Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Akhirnya, Embay Dijatuhi Sanksi Hukuman Oleh KPU Banten

Embay Mulya Syarief: melecehkan calon lain.
(Foto: Istimewa)  
NET – Calon Wakil Gubernur Banten Embay Mulya Syarief dijatuhi sanksi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap Wakil Gubernur Banten nomor urut 1.

“Sanksi hukumannya  berupa teguran tertulis kepada Pak Embay Mulya Syrief,” ujar Ketua KPU Banten Agus Supriyatna kepada wartawan, Sabtu (11/2/2017).

Sanksi yang diberikan  terhadap calon wakil Gubernur Banten nomor urut 2 Embay Mulya Syarief, setelah komisione KPU Banten melakukan rapat pleno dengan anggota komisioner lainnya.  Agus Supriyatna mengaku  pihaknya telah memberikan sanksi kepada Embay Mulya Syarief pada Rabu (8/2/2017).

"Kita sudah pleno pada Rabu malam, sanksinya hanya sebatas teguran agar hal seperti itu tidak terulang lagi," ucap  Agus saat jumpa pers di Le Dian Hotel, Kota Serang, Jumat (10/2/2017).

Selain memberikan teguran kepada Embay, pihaknya juga memberikan teguran kepada Tim Kampanye  dari pasangan calon nomor urut dua yang telah membawa atribut partai di ruang debat putaran kedua di Pusat Perfilman Nasional Usmar Ismail, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Kita hanya berikan teguran karena pelanggarannya bersifat administratif," ungkap Agus.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Banten Pramono U. Tanthowi mengatakan kesalahan calon Wakil Gubernur Banten nomor urut dua Embay Mulya Syarief dalam debat publik tersebut adalah menyerang secara pribadi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut satu, Wahidin Halim dan Andika Hazrumy.

Menurutnya, lanjut Pramono, hal tersebut telah melanggar pasal 66 dan 74 Peraturan KPU RI No. 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Kita sudah putuskan pada rapat pleno beberapa hari yang lalu dan surat rekomendasi sudah kami sampaikan ke KPU Banten agar dijatuhkan sanksi," katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  saat debat publik putaran kedua Pilkada Banten 2017, yang disiarkan langsung oleh TV One, Minggu (25/1/2017), pada sesi terakhir Embay Mulya Syarief telah melecehkan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy dengan menyebut keduanya sebagai ‘Kakek dan Cucu’. Embay juga menghina pribadi Andika, dengan peribahasa ‘Buah jatuh tidak akan jauh dari pohonnya’. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments