![]() |
Ilustrasi seorang wanita yang terjaring razia di hotel. (Foto: Istimewa) |
NET - Karena
diduga menyalahi aturan, Dinas Budaya dan Pariwisata (Budpar) Kota Tangerang,
dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak Hotel Flamboyan di Jalan dr Sitanala,
Kelurahan Mekarsari, Kecamatan
Neglasari, Kota Tangerang, yang telah menerima tamu atau penginap tanpa
dilengkapi dengan identitas.
Pasalnya di dalam
ketentuan yang ada, setiap tamu yang datang untuk menginap di setiap hotel,
termasuk Hotel Flamboyan yang sudah puluhan tahun berada di Kota Tangerang, wajib
menyerahkan identitas. " Aturannya
memang seperti itu. Sehingga bila terjadi sesuatu terhadap tamu termaksud mudah diidentifikasi," ujar Rizal R,
Kepala Bidang Pariwisata Kota Tangerang, Rabu (18/1/2017).
Pada Minggu
(15/1/2017) lalu, ketika terjadi pembunuhan terhadap seorang wanita muda di
hotel tersebut tamu hotel tidak ada identiras. Petugas kepolisian, kata Rizal,
kesulitan untuk mengungkapnya, karena pihak Hotel Flamboyan tidak mendata identitas korban maupun pelaku.
Dan identitas
korban baru diketahui atas nama Casriah, 35, warga Serpong, Kota Tangerang
Selatan, beberapa hari kemudian setelah petugas Polres Metro Tangerang kerja
keras. '”Seharusnya ,ini tidak boleh terjadi, karenanya dalam waktu dekat kami
akan memanggil pihak Hottel Flamboyan. Apabila dalam pemanggilan tersebut
mereka memang sengaja melakukan kesalahan, akan dijatuhi sanksi hingga ke
pencabutan perizinannya," kata Rizal.
Sementara itu,
hingga berita ini disusun, pihak Hotel Flamboyan belum bisa dikonfirmasi. (man)
0 Comments