Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Dengan Kerugian Negara Rp 12,15 Miliar

Dengan menggunakan alat berat barang terlarang
yang disita Bea dan Cukai dimusnahkan.
(Foto: Dade, TangerangNet.Com)  
NET - Kantor Pusat Bea Cukai menggelar acara pemusnahan barang-barang yang disita dari hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta yang terdiri atas 28.787 botol minuman beralkohol, 510 batang cerucu, dan 3,32 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 12,15 miliar.

"Ini merupakan pemusnahan yang kedua pada tahun 2016, setelah sebelumnya Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta juga melakukan pemusnahan pada bulan Juni 2016. Bahwa NPP (narkotika, psikotropika, dan prekursor-red)  tersebut berasal dari beberapa negara, seperti Amerika, Inggris, Belanda, Jerman, China, Taiwan, India, dan Myanmar," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Jumat (23/12), di Kantor Pusat DJBC, saat acara Pemusnahan barang-barang hasil penindakan.

Dalam pemusnahan tersebut, termasuk juga ikut dimusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru periode tahun 2015-2016, di antaranya berupa produk kosmetik, berbagai macam suplemen dan obat-obatan, sex toys dan barang-barang mengandung unsur pornografi, telepon selular, minuman keras, pakaian, serta rokok ilegal sejumlah 6.033 item barang senilai Rp.138 juta.

"Di Kantor Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru dan Bea Cukai Jakarta bersama BNN (Badan Narkotika Nasional-red)  juga mengungkap 41 kali penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) periode Januari-Desember 2016 sebanyak total 52.145 butir, 6.742 kg, dan 5 keping. Atas penindakan ini, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai turut berperan mengamankan penerimaan negara bidang cukai dan sektor industri dalam negeri," ujarnya.

Sri menjelaskan  miras dan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang-barang yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Miras dan rokok ini,  tidak karena dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai bukan peruntukannya.

"Barang-barang ilegal tersebut berasal dari pihak-pihak yang  tidak mematihi peraturah, sehingga berdampak pada kerugian di bidang sosial dan ekonomi, yakni akan timbul persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai," ungakp Sri.

Selain itu, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga  menangkap satu kontainer 40 feet miras ilegal pada Rabu (21/13/2016) kemarin yang diimpor oleh PT SPMB, yang merupakan produsen. Saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Bea Cukai Tanjung Priok dan telah ditetapkan dua orang tersangka yaitu MZ selaku Direktur dan SR selaku Marketing PT SPMB. (dade)

Post a Comment

0 Comments