Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Rano Kampanye Di Tempat Ibadah, Dilaporkan Ke Bawaslu

Ferry Renaldy: barang bukti saat kampanye.
(Foto: Istimewa)  
NET  - Calon Gubernur Banten nomor urut dua Rano Karno kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (7/11/2016). Kali ini Rano Karno, calon petahana itu dilaporkan karena diduga melakukan kampanye di tempat  ibadah.

Dugaan pelanggaran kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 dilakukan calon petahana Gubernur Banten Rano Karno disampaikan oleh Tim Advokasi WH-Andika. Pelapor membawa salinan foto Rano Karno yang sedang beraktivitas di sebuah ruangan tempat ibadah musola.

Dijelaskan bahwa foto tersebut diambil saat Rano Karno berkunjung ke Pondok Pesantren Bustanul Wildan di Kecamatan Warung Gunung, Kabupaten Lebak pada Kamis (3/11/2016).

“Kami duga ini pelanggaran, karena dalam Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2016 pasal 66 huruf J, disebutkan bahwa dalam pelaksanaan kampanye, dilarang menggunakan tempat ibdah dan tempat pendidikan untuk berkampanye,”  ujar Tim Advokasi WH-Andika Ferry Renaldy kepada wartawan, Senin (7/11/2016).

Selain melaporkan calon gubernur petahana, Rano Karno, pihaknya juga melaporkan dugaan penggunaan kegiatan Pemerintah untuk berkampanye yang dilakukan oleh calon Wakil Gubernur Embay Mulya Syarief.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Telkomsel yang bekerjasama dengan Pemprov Banten dan pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI)  Banten versi Ali Hanafiah di Alun-alun Kota Serang, pada Minggu (6/11/2016).

“Pada kegiatan itu ada logo Pemrov Banten, patut diduga kegiatan tersebut melanggar Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2016 pasal 66 huruf H, yang menyebutkan bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan faailitas  dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah,” ungkap Ferry didampingi Nandang Wirakusumah di kantor Bawaslu. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Pramono U. Tanthowi mengatakan pihaknya akan mengkaji laporan-laporan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan.

“Dari keterangan saksi-saksi dan dari barang bukti, nanti kita pastikan apakah itu pelanggaran atau bukan,” ucap Pramono. (*/ril) 

Post a Comment

0 Comments