Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dinilai Tidak Netral, Ketua PPK Batuceper Dilaporkan Ke Panwaslu

Khoirul Imam saat menyerahkan laporan: sudah tidak
pantas sebagai penyelenggara Pilkada.
(Foto: Istimewa)  
NET – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batuceper, Kota Tangerang Edy Hamdi, dilaporkan oleh Khoirul Imam, warga Batusari, Kecamatan Batuceper, kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang, Senin (19/9/2016). Laporan diterima oleh Ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim.

“Ya, kita sudah terima laporan dari warga Batusari tentang dugaan pelanggaran oleh Ketua PPK Batuceper,” ujar Agus Muslim kepada TangerangNET.Com di kantornya.

Agus Muslim menjelaskan laporan dugaan pelanggaran tersebut akan dipelajari terlebih dahulu dan selanjutnya dimintakan klarifikasi kepada pelapor. “Mulai besok (Selasa-red) akan dilakukan klarifikasi terhadap pelapor. Setelah pelapor lalu terlapor pun akan diklarifikasi,” ucap Agus yang bergegas meninggalkan kantor karena ada rapat dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kota Tangerang.

Sementara itu, Khoirul Imam datang melapor ke kantor Panwaslu bersama rekannya Ubay, Hayun, dan Irsan. Ketiganya tergabung dalam Relawan Banten Baru (RBB) Kota Tangerang. Sesampai di kantor Panwaslu langsung diterima oleh Agus Muslim. Namun, berkas laporan diterima oleh petugas penerima pengaduan. “Kami datang ke sini untuk melaporkan Ketua PPK Batuceper Edy Hamdi. Kami menilai saudara Edy Hamdi sudah tidak pantas lagi sebagai penyelenggara Pilkada Banten karena sudah berpihak kepada salah satu calon,” ujar Khoirul Imam.

Adanya laporan tersebut, Khoirul berharap Panwaslu sebagai institusi pengawas Pilkada segera bertindak agar pelaksanaan Pemilihan Gubernur Banten 2017 berjalan sesuai aturan. “Kalau Ketua PPK saja sudah tidak netral, sulit mengharapkan hasil Pilkada yang jujur dan adil (Jurdil). Pokoknya, Panwaslu segera menjalankan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dalam pelaksanaan Pilkada Banten di Kota Tangerang,” ucap Khoirul.

Sedangkan Ubay yang ikut ke kantor Panwaslu mengatakan penyelenggara Pilkada baik tingkat provinsi, kabupaten/kota, sampai kelurahan, semua harus netral. “Ini sesuai dengan Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu. Mereka yang menjadi PPK itu saat dilantik kan sudah mengucapkan sumpah. Apa tidak takut kualat dengan ucapan sumpah ‘Demi Allah’. Kalau  sama Allah sudah tidak takut, mereka sangat tidak layak menjadi penyelenggara Pilkada,” tutur Ubay. (ril) 

Post a Comment

0 Comments