Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Selundupkan Narkotika Jenis Sabu, Mulai Gunakan Jilbab

Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Polisi Arman 
Depari dan para tersangka (baju oranye).
(Foto: Istimewa)  
NET - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap dua kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sebanyak 6 kilogram. Dalam pengungkapan kedua kasus tersebut petugas menangkap tujuh orang tersangka yakni empat orang di antaranya adalah wanita mengenakan jilbab.

Kepala BNN Budi Waseso  kepada wartawan, Selasa (24/5/2016),  mengatakan pada kasus 2 Kg sabu, petugas menangkap empat orang wanita, A, 32,   Q, 27,  LM, 19,  dan N, 27,  di Bandara Juanda, Selasa (3/5/2016). 

"Keempat kurir narkotika  tersebut merupakan penumpang pesawat dari Bandara Kualanamu, Medan dengan tujuan Bandara Juanda, Surabaya. Setibanya di Bandara Juanda pada pukul 11.20 WIB, keempatnya diamankan petugas setelah dilakukan penggeledahan," ujar   Budi Waseso di Jakarta.

Sementara itu, kata Buwas, dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu kristal yang disembunyikan di balik jilbab dan di bagian bawah celana dalam dari masing-masing tersangka. Total barang bukti sebanyak 2 Kg sabu yang berasal dari Aceh dalam penangkapan ini merupakan pesanan pembeli di Bangkalan Madura, Jawa Timur.

Selanjutnya keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus 2 kg sabu dengan menggunakan empat orang wanita sebagai kurir sebelumnya," ujarnya.

Budi mengatakan dalam kasus ini petugas  mengamankan 3 orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 3,98 Kg sabu. Ketiga tersangka diketahui  SM, 33,  S, 33,  dan H, 29.

"Oleh karena itu, ketiganya ditangkap di Jalan  Tol Raya Merak,  Banten, Selasa (17/5/2016). Berdasarkan hasil pengembangan petugas BNN mengamankan sebuah truk intercooler berwarna coklat dengan plat BK 8032 BQ yang bergerak dari Medan, Sumatera Utara," ungkap Budi.

Modus penyelundupan yang digunakan para tersangka, kata Budi, yakni dengan memilih jalur darat menggunakan sebuah truk yakni barang bukti narkotika disembunyikan di dalam tas hitam yang diletakan di dalam speaker bagian ruang kemudi. Kini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh petugas BNN guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dade)

Post a Comment

0 Comments