Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bunuh Kawan, Terdakwa Aldi Dituntut 20 Tahun Penjara

Jaksa Dista saat membacakan tuntutan, terdakwa lemas.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET -  Terdakwa Rodhiallah Huazman alias Aldi bin M Syapardan, 20, dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Aldi hanya tertunduk lemas ketika dibacakan tuntutan tersebut.

Pada sidang yang majelis hakim diketuai oleh Sun Basana Hutagalung, SH tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dista Anggara, SH mengatakan terdakwa Aldi  dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yakni korban Mahpuz bin Anhar. Perbuatan terdakwa Aldi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP.

Jaksa Dista mengatakan perbuatan terdakwa Aldi bermula pada 15 Desember 2015 di Kampung Utan Jati RT 01 RW 03, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, saling ejek sepulang dari nonton Lenong. Namun, terdakwa Aldi merasa tidak puas, lantas berkelahi dengan Mahpuz. Dalam perkelahian tersebut, terdakwa Aldi menusukkan pisau ke arah kepala, muka, dan pinggang.

Akibat tusukan pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh terdakwa Aldi, kata Jaksa Dista, pada tubuh Mahpuz mengeluarkan darah yang tiada henti. Dalam kondisi badan berlumuran darah, Mahpuz dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang untuk mendapat pengobatan dan perawatan. Namun, beberapa jam kemudian, Mahpuz menghembuskan nafas terakhir.

“Saya yakin perbuatan terdakwa melanggar pasal 340 KUHP,” ujar Dista Anggara kepada TangerangNET.Com, Jumat (20/5/2016).

Jaksa Dista menjelaskan sebelum terjadi perkelahian tersebut, sepulang dari nonton Lenong, terjadi saling ejek. Mahpuz mengejek terdakwa Aldi dengan julukan sebagai kurir. “Sabu aja ada kurirnya, ternyata timun juga ada kurir ya..?”

Kalimat tersebut, kata Jaksa Dista, sebagai pemicu saling ejek dan menimbulkan pertengkaran yang akhirnya terjadi perkelahian. Meski rekan mereka, M. Apip minta agar masalah tersebut tidak usah diperpanjang. Namun, kedua orang tersebut tetap melanjutakan saling ejek atau ledek sehingga perkelahian pun tidak terhindarkan dan terdakwa Alldi sebelum berkelahi, membekali diri terlebih dahulu  dengan menyelipkan pisau di pinggangnya.

Setelah Jaksa Dista membacakan tuntutan, Hakim Basana memberikan kesempatan kepada terdakwa Aldi dan penasihat hukumnya, Jon Hendry, SH MH untuk berunding. Hasilnya, Jon Hendry meminta waktu selama sepekan untuk menyusun pembelaan.

Hakim Basana pun menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Aldi, Jon Hendry. (ril)    


Post a Comment

0 Comments