Terdakwa Kurnia Wijaya: hanya menjalankan vonis hakim. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Kurnia Wijaya, 45, terdakwa yang pernah pamerkan narkotika jenis sabu di
ruang sidang karena mudahnya mendapatkan di dalam tahanan, oleh hakim divonis 4
tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (21/3/2016).
Majelis hakim yang
diketuai oleh Syamsudin, SH dengan hakim anggota Maringan Sitompul, SH dan
Niniek Anggraini, SH menyatakan perbuatan terdakwa Kurnia terbukti secara sah
dan meyakinkan melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis majelis hakim
tersebut lebih rendah dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faiq Sofa, SH .
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Faiq menuntut terdakwa Kurnia selama 8 tahun penjara
dan Rp 1 miliar subsider selama 2 bulan
penjara. Jaksa Faiq menyatakan perbuatan terdakwa Kurnia terbukti secara sah dan
meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
“Majelis hakim berbeda
pendapat dengan jaksa soal pasal yang dikenakan terhadap terdakwa. Majelis
hakim mengenakan pasal 127 ayat (1) karena terdakwa selain menyimpan juga
menggunakan,” ujar Hakim Syamsudin.
Atas vonis tersebut,
terdakwa Kurnia menyatakan menerima. “Saya hanya menjalankan apa yang sudah
diputuskan oleh Pak Hakim. Apakah hukuman ini adil atau tidak, saya tidak tau,”
ujar terdakwa Kurnia yang tanpa didampingi penasihat hukum.
Terdakwa Kurnia, kata
Jaksa Faiq, selama ini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Dewasa,
Tangerang, selama 4 tahun. Pada awal Agustus 2015 petugas sipir melakukan
pengawasan di Blok D tempat terdakwa Kurnia mendekam. Saat petugas sipir melintas,
melihat gerak-gerik terdakwa Kurnia yang mencurigakan sehingga dilakukan
pemeriksaan.
Hakim Syamsudin menanyakan sikap jaksa soal vonis. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
Menurut Jaksa Faiq,
hasil pemeriksaan petugas sipir ditemukan satu bungkus plastik berisi kristal
putih dan setelah diperiksa di laboratorium adalah narkotika jenis sabu.
Kemudian setelah ditimbang, sabu tersebut seberat 0,3 gram.
Jaksa Faiq atas vonis
majelis hakim menyatakan fikir-fikir. “Saya harus fikir-fikir divonis 4 tahun
penjara sementara tuntutan 8 tahun penjara,” ucap Jaksa Faiq. (ril)
0 Comments