Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kenek dan Supir Truk Gandeng Dibunuh, Demi Dapatkan Biji Plastik

Terdakwa Mahpudin saat menjelaskan aksi yang dilakukan.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Demi untuk mendapat biji plastik, supir dan kenek truk gandeng peti kemas pun harus dibunuh oleh Sabarudin alias Cibenk, 37, Indra Irwansya alias Lampung, 23, dan Mahpudin, 46. Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (23/2/2016).

Rencana pembunuhan tersebut dimulai ketika Mahpudin mengirim Short Message Service (SMS) atau pesan singkat akan mencari ekskutor pada 30 Juli 2015 sekitar pukul 13:00 WIB di Kampung Cihuni RT 003/03, Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Namun, orang yang dicari untuk melakukan pembunuhan tidak ditemukan, para terdakwa pun mengambil alih rencana jahat tersebut.

Biji plastik yang masih ada di dalam truk gandeng di area parkir PT Indorama di Desa Cihuni. Aksi pencurian tersebut dengan didahului membunuh kenek truk Mohammad Ade Indrawan yang berada di atas truk. Awalnya truk gandeng tersebut dipindahkan ke tempat peristirahat supir pada Jumat, 31 Agustus 2016 sekitar pukul 22:00 WIB.

Setelah truk gandeng yang berisi biji plastic bergeser, lampu penerang pun dimatikan agar tidak terlihat aksi mereka. Kemudian Manap (masih buron) memukul kepala kenek truk Ade Indrawan dengan sebatang besi sebanyak tiga kali. Terdakwa Indra Irwansyah kembali memukul korban Ade dengan sepotong balok bagian kepala dan muka hingga meninggal dunia. Sedangkan terdakwa Sabarudin membesarkan suara mesin truk agar aksi mereka tidak terdengar orang lain.

Kemudian terdakwa Sabarudin, terdakwa Indra Irwansyah, dan Manap menarik korban Ade yang sudah tidak bernyawa ke bawah lalu dibuang ke tempat sampah di pinggir kali Cisadane. Mayat Ade oleh para terdakwa ditutupi dengan plastik.

Kasmadi sebagai supir beberapa waktu kemudian mencari keneknya yakni korban Ade. Kasmadi bertanya kepada terdakwa Sabarudin apakah melihat keneknya, Ade. Sabarudin menjawab, Ade di tempat istirahat supir dan saat Kasmadi membelakangi akan berjalan ke arah tempat istirahat supir langsung dipukul oleh terdakwa Sabarudin dengan balok.

Sekali pukulan balok oleh terdakwa Sabarudin, Kasmadi langsung jatuh dan membentur tembok. Kemudian terdakwa Indra Irwansyah dan Manap ikut memukul Kasmadi yang sudah terjatuh hingga menghembuskan nafas terakhir.

Setelah berhasil membunuh korban kenek Ade dan supir truk gandeng Kasmadi, para terdakwa  pun membawa  truk ke luar areal parkir PT Indorama. Kemudian  biji plastik  dijual beserta truk gandeng sebagai pengangkutnya.

Atas perbuatan para tedakwa, PT Indorama mengalami kerugian  32, 2 ton biji plastic senilai Rp 430 juta dan  Yoedi Marjan Sugiarto sebagai pemilik truk gandeng menderita kerugian rp 100 juta. Ketiga terdakwa dalam sidang tersebut  didampingi penasihat hukum Abel Marbun, SH menceritakan terus terang perbuatan di hadapan majelis hakim.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Darsono, SH dengan hakim anggota Indra Cahya, SH dan Serliwati, SH memerintah Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Arsyad, SH untuk menyusun tuntutan.

Hakim Sudarsono memberikan waktu selama sepekan kepada Jaksa Arsyad untuk menuyusun tuntutan dan sidang ditunda sampai pekan depan. Jaksa Arsyad dalam dakwaannya menjerat ketiga terdakwa dengan pasal 339 KUHP  jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasala 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ayat (3) KUHP.(ril)


Post a Comment

0 Comments