Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dokter Jual Beli Ginjal, Tidak Akan Dilindungi RSCM

Direktur Utama RSCM Czeresna Heriawan Soejono:
menyerahkan kepada Mabes Polri.
(Foto: Istimewa)  
NET  - Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Czeresna Heriawan Soejono menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan rumah sakit yang dipimpinnya dalam kasus jual beli ginjal. Pihaknya tidak akan melindungi dokter yang terbukti terlibat memperjualbelikan ginjal di RSCM.

"Masalah jual beli itu bukan tugas rumah sakit. Namun, tugas kami adalah melakukan proses transplantasi sesuai prosedur. Jadi kami (RSCM-red) hanya mengurus medisnya. Bila terbukti ada yang terlibat maka akan ditindak sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 yaitu sanksi pidana, maksimal penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar," ujar Czeresna kepada wartawan, Jumat (5/2)  di RSCM, Jakarta Pusat.

Czeresna mengatakan pihaknya bertindak kooperatif terhadap penegak hukum dalam kasus jual beli ginjal tersebut. Bareskrim Mabes Polri telah berkoordinasi dengan RSCM untuk menggeledah rumah sakit sebagai bahan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka yang terseret kasus jual beli ginjal itu.

Sementara itu, hak penyidik melakukan penyidikan di rumah sakit termasuk RSCM. Di RSCM pun tidak ada yang ditutup-tutupi kalau mau (diperiksa) silakan kami kooperatif, memastikan tidak ada dokter dari RSCM yang ditahan karena terlibat dalam kasus jual beli ginjal,” ungkap Czeresna.

Dia pun tak mau menaruh curiga kepada dokter-dokter RSCM sebagai oknum sindikat perdagangan jual beli ginjal. Namun, pihaknya tidak akan melakukan investigasi terhadap para dokter lantaran nama rumah sakit terseret dalam kasus jual beli ginjal itu.

Menurut Czeresna, investigasi terhadap para dokter merupakan tugas aparat penegak hukum. Kalau tanya ada yang terlibat tidak, jangan nanya ke saya itu (tugas) kepolisian. Pihak rumah sakit tidak mengurus itu.

Oleh karena itu, dalam UU 36/2009 sudah dijelaskan bahwa salah satu prosedur pengobatan adalah transplantasi organ kemudian di klausul lain menyebutkan bahwa transplantasi harus bebas dari transaksi jual beli. "Dan kami sudah melakukan pencegahan dengan melakukan prosedur yang ketat," ungkap Czeresna.

Czeresna menjelaskan bakal calon pendonor ginjal harus menjalani proses screening yang ketat dari RSCM sebelum dilakukan operasi transplantasi ginjal. Proses screening itu bertujuan untuk mencegah terjadinya transaksi jual beli organ seperti ginjal. Proses screeningnya itu pun dilakukan oleh tim advokasi transplantasi. (dade)


Post a Comment

0 Comments