Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terbukti Membunuh, Yono Satpol PP Kota Tangerang Divonis 12 Tahun Penjara

Terdakwa Yono saat berunding dengan pengacara.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET - Anggota Satpol PP Kota Tangerang Yono alias James, 35,  divonis selama 12 tahun penjara karena melakukan pembunuhan terhadap Rahman Surahman, 52, warga Kompleks Cendana Residence, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Pengadilan Negeri (PN), Tangerang, Kamis (3/12/2015).

Majelis hakim yang diketuai oleh Lebanus Sinurat, SH dengan hakim anggota Siti Rochmah, SH dan Yohannes Panji, SH menyatakan perbuatan terdakwa Yono alias James terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP. Oleh karena itu, menghukum terdakwa Yono alias James selama 12 tahun penjara.

Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Said, SH. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Fajar menyatakan perbuatan terdakwa Yono alias James terbukti melanggar pasal 338 KUHP dan menuntut hukuman selama 12 tahun penjara.

Hakim Lebanus mengatakan Rahman yang berprofesi sebagai juragan buah itu meninggal dunia karena ditikam oleh terdakwa Yono alias James  usai karaoke di dekat perempatan Muncul, Serpong, Kota Tangsel, pada Senin (11/5/2015), dini hari.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Yono alias James, karena rasa cemburu. Terdakwa dan  korban sama-sama memacari wanita pemandu karaoke bernama Elsa.

Ketika itu Rahman menjadi tamu Elsa di tempat karaoke. Kemudian Rahman mengantar pulang Elsa ke rumahnya di Kompleks Cendana Residence, Kelurahan Sarua, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel. Pelaku yang melihat hal itu langsung emosi kemudian menikam korban dengan senjata tajam.

Hakim Lebanus mengatakan terdakwa Yono alias James menusuk pisau pada pada bagian bagian jantung menembus ke paru-paru. Akibat tusukkan pisau tersebut, korban melarikan diri dalam kondisi berdarah-darah. Namun, terdakwa James tetap mengejar korban dan kembali menusukkan pisau.

“Majelis hakim sepakat, tidak alasan pemaaf dan pembenar bagi terdakwa karena korban sudah dalam kondisi terluka berdarah-darah masih dikejar-kejar.  Akibatnya, korban meninggal dunia,” ucap Hakim Lebanus.

Seusai Hakim membacakan amar putusan, memberikan kesempatan kepada terdakwa menanggapi. “Silakan Saudara terdakwa untuk berunding dengan penasihat hukum,” ujar Hakim Lebanus.

Terdakwa pun berunding dengan penasihat hukumnya Hardi, SH. Setelah itu, Hardi mengatakan kepada majelis hakim atas putusan tersebut pikir-pikir dan begitu juga sikap Jaksa Fajar. (ril)


Post a Comment

0 Comments