Terdakwa Kamar Ginting berjalan ke luar ruang sidang. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET - Terdakwa Kamar
Ginting divonis selama 2 bulan penjara karena terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan penyerobotan dan menjual tanah milik orang lain yang
berlokasi di Kelurahan Nambo, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,
Senin (14/12/2015).
Majelis hakim yang
diketuai oleh Ratna Mintarsih, SH mengatakan tanah yang sudah mempunyai
kekuatan hukum pasti milik ahli waris Saman dijual kepada sejumlah orang. Pada
saat menjual tersebut, terdakwa Kamar Ginting tidak menyebutkan status tanah
sedang bersengketa.
Oleh karena itu, kata
Hakim Ratna, perbuatan terdakwa Kamar Ginting terbukti secara sah dan menyakin melanggar
pasal 231 ayat (1) KUHP. Majelis hakim bersepakat menghukum terdakwa Kamar
Ginting dengan hukuman 2 bulan penjara.
Hukuman yang
dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Triyana Setia Putra, SH yakni menuntut 2 bulan penjara. Pada sidang
sebelumnya, Jaksa Triyana mengatakan perbuatan terdakwa Kamar Ginting terbukti
secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 231 ayat (1) KUHP yakni dengan
sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan perintah hakim.
Hakim Ratna dalam amar
putusannya mengatakan terdakwa Kamar Ginting melakukan penguasaaan tanah dengan
memasang plang (papan nama-red) yang
bertuliskan “Tanah Ini Dikuasai Oleh K. Ginting”. Selanjutnya terdakwa Kamar
Ginting menjual bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Nambo, Kecamatan
Karawaci, Kota Tangerang, tersebut sebagian demi sebagian kepada pihak lain.
Hukuman yang
dijatuhkan majelis hakim tersebut setelah
mendengar keterangan sejumlah saksi dan ahli. Keterangan saksi ahli Nurul Huda
pada sidang sebelumnya menguatkan perbuatan terdakwa Kamar Ginting yakni
menjual tanah yang berada di lokasi yang sama dengan tanah yang ada dalam
status sita jaminan PN Tangerang No. 168/PDT.G/1996/PN.TNG tanggal 30 September
1996.
Terdakwa Kamar Ginting,
kata Hakim Ratna, terbukti telah melakukan dan menarik secara fisik dan yuridis
terhadap sebidang tanah yang dimaksud leter C No. 80 Blok Nambo persil 21D
IV/14 seluas kurang lebih 2.510 meter persegi. Tanah tersebut diketahui
terdakwa Kamar Ginting disita PN Tangerang No. 29/PDT.G/1983/PN.TNG yang
diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).
Setelah Hakim Ratna
membacara putusan, menanyakan sikap terdakwa Kamar Ginting. Seusai berunding dengan penasihat hukumnya Mahadita
Ginting, SH, Kamar Ginting menyatakan banding. “Kami banding atas putusan ini
yang Mulia,” ujar Mahadita Ginting, yang juga anak terdakwa Kamar Ginting.
0 Comments