Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kamar Ginting Diseret ke Meja Hijau Karena Jual Tanah Milik Orang Lain

Terdakwa Kamar Ginting: pembelian secara sah.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Terdakwa Kamar Ginting melalui penasihat hukumnya menyatakan tuntutan jaksa tidak punya dasar dan tidak ada alasannya untuk melakukan tuntutan hukum. Alasannya, pembelian tanah berlokasi di Kelurahan Nambo, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, oleh terdakwa Kamar Ginting adalah sah.

“Tuntutan jaksa tidak berdasar dan tidak punya alasan yang kuat,” ujar Mahadita Ginting, SH, penasihat hukum Kamar Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (7/10/2015).

Hal itu dikatakan Mahadita dalam sidang lanjutan penyerobotan tanah oleh terdakwa Kamar Ginting dengan agenda pembelaan. Pada sidang yang majelis hakim diketuai oleh Ratna Mintarsih, SH tersebut mendengarkan Mahadita membacakan tuntutan. Setelah dibacakan tuntutan, Hakim Ratna memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Santi, SH untuk menanggapi.

Namun, jaksa Santi minta waktu kepada majelis hakim waktu satu minggu guna menyusun tanggapan atas pembelaan tersebut. Hakim Ratna memberikan waktu dua minggu kepada jaksa Santi karena pekan depan anggota majelis hakim ada tugas luar kota.

Sementara itu, seusai sidang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tangerang  Andri Wiranofa, SH mengatakan terdakwa Kamar Ginting diseret ke meja hijau karena melakukan jual beli tanah yang sudah mempunyai kekuatan hukum milik ahli waris Saman di Kelurahan Nambo, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, seluas  seluas kurang lebih 2.510 meter persegi.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Kamar Ginting dituntut selama 2 bulan penjara karena terbukti secara sah melakukan penyerobotan dan menjual tanah milik orang lain yang berlokasi  di Kelurahan Nambo, Kecamatan Karawaci,  oleh jaksa, di pengadilan yang sama, Rabu (30/9/2015).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra mengatakan perbuatan terdakwa Kamar Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 231 ayat (1) KUHP yakni dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan perintah hakim. (ril)


Post a Comment

0 Comments