Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kegiatan Airin-Benyamin Dengan Masyarakat, Diawasi Khusus Panwaskada

Anggota Panwaskada Muhamad Acep: pengawasan SARA.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Meski  jadwal kampanye Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015 mendatang sudah ditetapkan, tapi baru dua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) memanfaatkannya. Kedua pasangan tersebut  nomor urut 1 Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan Arsid-Elvier.

“Walaupun pasangan calon nomor urut 3 Airin-Benyamin belum melaksanakan kampanye terbatas, justru menjadi perhatian dan pengawasan Panwas secara khusus,” ujar anggota Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) Koa Tangsel Muhamad Acep kepada TangerangNET.Com, Rabu (9/9/2015).

Acep yang membidangi pengawasan tersebut menjelaskan alasannya kenapa menjadi perhatian karena Airin-Benyamin adalah petahana yang kini menjadi Walikota dan Wakil Walikota Tangsel.  Panwas melakukan pengawasan secara khusus apakah dalam menjalankan tugas sebagai walikota dan wakil walikota, melakukan kampanye terselubung.

“Setiap kegiatan Airin yang berhubungan dengan masyarakat pasti kita awasi. Misalnya, apakah ada unsur mengajak dan menyampaikan visi dan misi. Begitu juga kepada Benyamin Davnie sebagai wakil walikota,” tandas Acep yang berbadan subur tersebut.

Sedangkan pasangan nomor urut 1 Ikhsan-Li Claudia, kata Acep, baru tiga kali melakukan kampanye terbatas. Pasangan Arsid-Elvier  adalah yang rajin melakukan kampanye terbatas yakni  sejak 27 Agustus 2015.

“Dari hasil pengawasan yang dilakukan Panwas terhadap kedua pasangan tersebut belum ditemukan adanya pelanggaran. Mereka kampanye masih  sesuai aturan tapi tetap diawasi, apakah dalam kampanye melakukan black campaign (kampanye hitam-red) dan apakah ada unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan-red),”  tutur Acep.

Sementara itu, anggota KPU Kota Tangsel Badrus Salam mengatakan baru dua pasangan calon walikota dan wakil walikota menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan kampanye terbatas yakni Ikhsan-Li Claudia dan Arsid-Elvier.

“Pemberitahuan kegiatan kampanye wajib disampaikan tiga hari sebelum melakukan kegiatan kepada KPU, Panwas, Polisi. Jadi, pasangan calon dan tim kampanye tidak boleh  melakukan kegiatan kampanye secara sembunyi,” ucap Badrus yang membidangi kampanye tersebut. (ril)

Post a Comment

0 Comments