Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah dan Ola, Tidak Dapat Remisi

Meirika Franola alias Ola: tidak dapat remisi.
(Foto: Dokumentasi TangerangNET.Com)  
NET – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang berharap untuk mendapatkan remisi (pengurangan hukuman)  pada Hari Kemerdekan Republik Indonesia ke-70, tidak dapat terwujud. Meski narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan  (Lapas)  Wanita Kelas IIA Tangerang, mendapatkan remisi.

Gembong narkotika jaringan internasional Meirika Franola alias Ola yang lolos dari hukuman mati dari Presiden Soesilo Bambang Yudhono ketika masih menjabat menjadi hukuman seumur hidup, tidak mendapat remisi. Sementara mantan ketua KPK Antasari Azhar mendapat remisi 10 bulan.

“Pihak lembaga pemasyarakatan sudah mengajukan Atut dan Ola tapi tidak dipenuhi,” ujar Kepala Seksi Pembinaan Narapidana  Lapas Wanita Kelas II A Tangerang Yusmarni kepada wartawan, Senin (17/8/2015).

Yusmarni menjelaskan pihak Lapas Wanita sudah mengajukan sejumlah nama yang akan mendapat remisi. Pengajuan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM.

Pada hari kemerdekaan tersebut, kata Yusmarni, sedikitnya 187 narapidana dari Lapas Wanita mendapat remisi umum dan remisi dasarwarsa dari kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten. Sementara terpidana mati dan penjara seumur hidup tersangkut kasus narkotika  tidak mendapat remisi.

Narapidana yang mendapat remisi tersebut, kata Yusmarni, adalah usulan dari 198 orang narapidana. Dari jumlah tersebut 80 orang narapidana mendapat remisi kemerdekaan dan 5 orang di antaranya langsung dapat menghirup udara segara.

Sedangkan 107 orang narapidana mendapat remisi dasawarsa dari 349 narapidana yang diusulkan dan 7 orang di antaranya langsung bebas. Dari jumlah tersebut, 2 orang narapidana narkotika terpidana mati, 18 orang narapidana penjara seumur hidup tersangkut penyelundupan dan peredaran narkotika, salah seorang di antaranya adalah Meirika Franola alias Ola tidak mendapat remisi apa pun.

Sementara itu, sedikitnya 1.072 orang narapidana penghuni Lapas Kelas IA Dewasa Tangerang mendapat remisi kemerdekaan dan remisi dasawarsa. Dari jumlah tersebut, 9 orang narapidana langsung bebas.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang merupakan penghuni Lapas Dewasa mendapat remisi umum dan remisi dasawarsa sebanyak 11 bulan. (ril)

Post a Comment

0 Comments