Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hakim PN Tangerang Harap Seusai Liburan, Gangguan Listrik Tuntas

Humas PN Tangerang Krosbin Lumban Gaol: masalah teknis.  
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) berharap seusai liburan Lebaran, masalah ruang sidang gelap akibat gangguan aliran listrik bisa tuntas. “Mudah-mudahan seusai libaran Lebaran sudah tidak ada lagi gangguan listrik,” ujar Hakim Krosbin Lumban Gaol,  SH kepada TangerangNET.Com, Rabu (15/7/2015).

Aliran listrik di PN Tangerang sejak minggu lalu gangguan sehingga setiap ruang baik ruang sidang maupun ruang kerja menjadi gelap. Ruangan dalam kegelepan termasuk delapan ruang sidang yang disediakan PN Tangerang.

Krosbin yang juga Humas PN Tangerang tersebut mengatakan adalah masalah teknis karena sedang dilaksanakan pembangunan gedung. Dengan demikian, sekarang ini gedung lama sebagian sudah dirubuhkan sementara gedung baru belum seratus persen selesai.

“Jadi ada kebutuhan listrik yang belum terpenuhi. Nah, dalam masa libur ini semoga dikerjakan dan seusai libur sudah normal kembali,” harap Krosbin.

Meskipun ruang sidang gelap, kata Krosbin, sidang tetap berjalan. Kalau ada hambatan bisa diatasi dengan bantuan cahaya matahari dari pintu depan ruang sidang, jendela, dan pintu belakang. “Yah, masih bisa terlihat,” ucap Krosbin.

Namun sebelumnya,  akibat terputusnya aliran listrik bukan saja mengusik para pengunjung sidang, sejumlah panitera pengganti pun ikut  mengeluh ruang sidang gelap. “Kita mengalami kesulitan untuk mencatat proses jalannya sidang. Tugas kita saat pesidangan kan mencatat,” ujar seorang panitera pengganti kepada TangerangNET.Com yang minta namanya tidak ditulis.

Mengenai libur Lebaran, Hakim Krosbin menjelasakan PN Tangerang sejak Kamis  sampai dengan Selasa (16-21/7/2015) tidak ada kegiatan persidangan. Pada Rabu (22/7/2015) semua pegawai, panitera, dan hakim kembali masuk kantor.

“Proses persidangan mulai kembali pada Rabu minggu depan,” tutur Krosbin.

Kepada para pihak yang berkaitan dengan proses persidangan, kata  Krosbin, seperti  jaksa dan pengacara, tentu dapat memahami dan mengetahui  jadwal sidang. “Perkara perdata yang berkaitan dengan pengacara. Sedangkan perkara pidana yang berkepentingan jaksa dan pengacara. Saya harap sudah mengerti mereka,” jelas Krosbin. (ril) 

Post a Comment

0 Comments