Penyapu Emak Rami: 8 tahun bekerja tanpa status. (Foto: Angga, TangerangNET.Com) |
NET – Bumi Serpong
Damai (BSD) City dinilai melakukan perbudakan di zaman modern dengan
mempekerjakan para penyapu taman bertahun-tahun tanpa status sebagai karyawan.
“Ini sungguh tidak
tidak professional dan perbudakan di zaman modern,” ujar Direktur Lembaga
Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi menjawab pertanyaan TangerangNET.Com, Minggu
(12/7/2015).
Pernyataan tersebut
disampaikan Ibnu Jandi sehubungan dengan adanya sejumlah pekerja di Taman
Kota 1, BSD City yang telah bekerja
bertahun-tahun tanpa status. Bahkan para penyapu taman tersebut tidak tahu dengan perusahaan
apa mereka bekerja.
Dalam menjalankan
tugas sehari-hari, mereka hanya berhadapan dengan seorang Mandor. Setelah
menjalankan tugasnya, seminggu sekali mendapat honor Rp100 ribu. Pada saat
menjelang Lebaran, mereka pun tidak mendapat tunjangan hari raya (THR).
Emak Rami, 76, seorang
nenek tua yang sudah bekerja selama 8 tahun sebagai tukang sapu di Taman Kota 1,
BSD City pasrah akan gaji minim yang diterimanya.
"Gajian Rp100 ribu setiap seminggu sekali. Ya kalau dibilang kurang mah kurang banget.
Yang penting masih bisa makan aja," ucap Emak Rami miris.
Saat dimintai
keterangan mereka mengaku bekerja sebagai tukang sapu di Taman Kota di bawah
naungan perusahan bernama CV. Gema Kumala. Mereka juga mengaku bahwa tidak
pernah tahu siapa nama pemilik perusahaan tersebut.
Ibnu Jandi mengatakan
ada empat hal yang dilanggar perusahaan yang mempekerjakan penyapu taman
tersebut yakni tidak berprikemanusiaan, perbudakan, tidak professional dalam
mengoperasikan pekerja, dan melanggar Unndang-Undang Tenaga Kerja.
“Saya tidak yakin
hanya di Taman Kota 1, para penyapu yang
bernasib seperti budak itu. BSD City itu
kan luas tentu banyak mempekerjakan penyapu. Bisa jadi angka mencapai puluhan
bahkan ratusan,” tutur Jandi.
Oleh karena itu, kata
Jandi, menjadi tugas Dinas Sosial Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Disnakertrans)
Kota Tangsel untuk melakukan
pengecekan. “Kalau memang benar adanya,
Pemerintah Kota Tangsel dapat
menjatuhkan sanksi kepada PT Sinarmas Land sebagai pengembang BSD City,” tandas
Ibnu Jandi.
Menurut Jandi, Pemda
tidak boleh membiarkan warganya bila perusahaan besar sekelas PT Sinarmas Land mengeksploitasi
tenaga pekerja. “Pemda dalam hal ini
Disnakertrans Kota Tangsel harus bergerak cepat dan tindaklanjuti persoalan
yang ada di lapangan,” saran Ibnu Jandi.
Berdasarkan UU RI
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, imbuh Jandi, jangan ada perbudakan
dalam mengelola tenaga kerja karena perbudakan tersebut adalah penistaan kemanusian.
“Saya berharap BSD City tidak ingin disebut melakukan
perbudakan,” tutur Jandi. (re/ril)
0 Comments