Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BSD City Dinilai Lakukan Perbudakan Terhadap Penyapu Taman

Penyapu Emak Rami: 8 tahun bekerja tanpa status.      
(Foto: Angga, TangerangNET.Com)    
NET – Bumi Serpong Damai (BSD) City dinilai melakukan perbudakan di zaman modern dengan mempekerjakan para penyapu taman bertahun-tahun tanpa status sebagai karyawan.

“Ini sungguh tidak tidak professional dan perbudakan di zaman modern,” ujar Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi menjawab pertanyaan TangerangNET.Com, Minggu (12/7/2015).

Pernyataan tersebut disampaikan Ibnu Jandi sehubungan dengan adanya sejumlah pekerja di Taman Kota  1, BSD City yang telah bekerja bertahun-tahun tanpa status. Bahkan para penyapu  taman tersebut tidak tahu dengan perusahaan apa mereka bekerja.

Dalam menjalankan tugas sehari-hari, mereka hanya berhadapan dengan seorang Mandor. Setelah menjalankan tugasnya, seminggu sekali mendapat honor Rp100 ribu. Pada saat menjelang Lebaran, mereka pun tidak mendapat tunjangan hari  raya (THR).

Emak Rami, 76, seorang nenek tua yang sudah bekerja selama 8 tahun sebagai tukang sapu di Taman Kota 1, BSD City pasrah akan gaji minim yang diterimanya.

"Gajian  Rp100 ribu setiap seminggu sekali.  Ya kalau dibilang kurang mah kurang banget. Yang penting masih bisa makan aja," ucap Emak Rami miris.

Saat dimintai keterangan mereka mengaku bekerja sebagai tukang sapu di Taman Kota di bawah naungan perusahan bernama CV. Gema Kumala. Mereka juga mengaku bahwa tidak pernah tahu siapa nama pemilik perusahaan tersebut.

Ibnu Jandi mengatakan ada empat hal yang dilanggar perusahaan yang mempekerjakan penyapu taman tersebut yakni tidak berprikemanusiaan, perbudakan, tidak professional dalam mengoperasikan pekerja, dan melanggar Unndang-Undang Tenaga Kerja.

“Saya tidak yakin hanya di Taman Kota 1, para penyapu  yang bernasib seperti  budak itu. BSD City itu kan luas tentu banyak mempekerjakan penyapu. Bisa jadi angka mencapai puluhan bahkan ratusan,” tutur Jandi.

Oleh karena itu, kata Jandi, menjadi tugas Dinas Sosial Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota  Tangsel untuk melakukan pengecekan.  “Kalau memang benar adanya, Pemerintah Kota Tangsel  dapat menjatuhkan sanksi kepada PT Sinarmas Land sebagai pengembang BSD City,” tandas Ibnu Jandi.

Menurut Jandi, Pemda tidak boleh membiarkan warganya bila perusahaan besar  sekelas PT Sinarmas Land mengeksploitasi tenaga pekerja.  “Pemda dalam hal ini Disnakertrans Kota Tangsel harus bergerak cepat dan tindaklanjuti persoalan yang ada di lapangan,” saran Ibnu Jandi.

Berdasarkan UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, imbuh Jandi, jangan ada perbudakan dalam mengelola tenaga kerja karena perbudakan tersebut adalah  penistaan kemanusian. 

“Saya berharap BSD City tidak ingin disebut melakukan perbudakan,” tutur Jandi. (re/ril)


Post a Comment

0 Comments