Mini market yang buka 24 jam. (Foto: Istimewa) |
NET - Keberadaan mini
market seperti Alfamart, Alfa Midi, dan Indomart di Kota Tangerang selain makin
menjamur, jam oprasionalnya juga banyak
yang melanggar. Namun demikian, Pemda Kota Tangerang tidak bisa berbuat apa-apa
dengan alasan daerah tersebut belum memiliki regulasi yang dapat mengaturnya.
Hal itu
dibenarkan oleh Sekretaris Dinas
Perindustrian, Perdagangan dan Koprasi (PerindagKopar) Pemda Kota Tangerang,
Sugeng, Senin (4/5/2015). Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 112
tahun 2007, tentang Mini Market, ditentukan jam oprasional dari mulai pukul 09:00 sampai dengan 22:00 WIB.
Namun demikian,
lanjutnya, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa apabila ada mini market yang
membuka usahanya hingga melewati pukul yang sudah ditentukan atau selama 24 jam. Mengingat di dinas itu
tidak memiliki bidang pengawasan dan penindakan.
Sementara itu, bila
kasus ini di-folow
up sulit. Sebab, kata Sugeng, tugas dan fungsi Satpol PP hanya untuk
menegakkan Peraturan Daerah (Perda). "Kita tidak bisa berbuat apa-apa
karena kita memang belum memiliki Perdanya," ungkap Sugeng.
Sedangkan mengenai maraknya mini market di Kota Tangerang yang mencapai 501 unit, Sugeng menjelaskan, Pemda Kota Tangerang tidak dapat membatasi munculnya mini market tersebut karena memang tidak memiliki aturan baku yang melarangnya.
"Kita tidak bisa
membatasi karena tidak punyak hak melarangnya," ujar Sugeng.
Apalagi keberadaan mini market itu memang berada di
area peruntukan bisnis. Seperti diketahui,
belakangan ini keberadaan mini market di Kota Tangerang terus menjamur. Bahkan
jam oprasionalnya hingga mencapai 24 jam.
Atas pelanggaran tersebut, Suparman, 45, pedagang yang menjual berbagai kebutuhan keluarga, merasa heran. "Masak sih, Pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa? Apa saja kerja aparat Pemda? Sebaiknya, carikan solusinya jangan hanya mengeluh saja. Buat apa mereka digaji," tukas Suparman. (man/ril)
0 Comments