Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kurang Minat Warga Jadi PPK dan PPS pada Pilkada Kota Tangsel

Petugas KPU menerima pendaftar calon anggota PPK, Selasa.
  (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.com)  
NET – Minat untuk menjadi penyelenggara Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) tingkat kecamatan dan kelurahan di Kota Tangerang  (Tangsel) tergolong rendah. Akibatnya, KPU Kota Tangsel  harus memperpanjang proses pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Kita harus mengulangi masa pendaftaran untuk calon anggota PPK dan PPS,” ujar Ketua KPU Tangsel Mohamad Subhan kepada TangerangNET.com, Selasa (5/5/2015).

Menurut Subhan, pendaftaran dibuka mulai pada 27 April sampai dengan 1 Mei 2015. Sampai batas waktu yang ditentukan tersebut, pendaftar untuk  PPK hanya  51 orang dan PPS hanya 105 orang. Idealnya, dari 7 kecamatan yang mendaftar yakni  7 kali 5  orang kali 2 yakni 70 orang untuk PPK. Sedangkan untuk PPS yakni 54 kali 3 orang kali 2 yakni 324 orang.

Subhan menjelaskan di Tangsel ada 7 kecamatan dan 54 kelurahan. Setiap satu kecamatan wajib diisi oleh 5 orang PPK dan tingkat kelurahan diisi 3 orang PPS. “Kalau dilakukan seleksi seharusnya   dua kali dari jumlah yang dibutuhkan pada setiap kecamatan dan kelurahan,” tutur Subhan.

Oleh karena itu, KPU Tangsel setelah melakukan rapat pleno memperpanjang masa pendaftaran PPK dan PPS mulai pada 2 Mei sampai dengan 8 Mei 2015. “Dengan perpanjangan waktu pendaftaran tersebut, kita harapkan warga mau berpartisipasi menjadi penyelenggara Pilkada tingkat kecamatan dan kelurahan,” ucap Subhan berharap.


Ketika ditanya bila angka ideal tersebut tidak tercapai apa langkah KPU Tangsel? “Bila tidak tecapai, kita berharap setiap kecamatan dan kelurahan melebihi jumlah angka wajib. Misalnya, untuk PPK lebih dari lima orang dan  setiap PPS lebih dari tiga orang” ujar Subhan yang akrab dipanggil Aang.

Sementara itu,  anggota KPU Tangsel Badrussalam mengatakan  kendala yang dihadapi yakni pendaftaran calon PPK dan PPS tersebut karena ada batasan yakni PPK dan PPS yang sudah dua kali periode dalam penyelenggaraan Pilkada tidak boleh lagi ikut.  Dengan kondisi seperti itu, calon anggota PPK dan PPS yang sudah dua periode tidak ikut mendaftar.

“Saya yakin dalam tempo yang tersisa ini akan terpenuhi,” tukas Badrussalam yang membidangi pendaftaran calon PPK dan PPS.


Menurut Subhan, para calon PPK dan PPS yang lolos seleksi akan dilantik pada 18 Mei 2015. “Begitu dilantik, para PPK dan PPS langsung kerja terutama untuk melayani calon kepala daerah melalui jalur perorangan yang akan dibuka pendaftaran pada awal Juni 2015,” jelas Subhan. (ril)   

Post a Comment

0 Comments