Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kejar Setoran, Tarif Parkir Kota Tangerang Kacau

SOROT TANGERANG – Pungutan tarif parkir di wilayah Kota Tangerang kacau, boleh seenaknya ditetapkan oleh pengelola parkir. Akibatnya, tarif parkir di setiap tempat berbeda  sesuai yang ditetapkan oleh pengelola.

Tarif parkir yang tinggi tersebut  dikeluhkan masyarakat  terjadi di Bandara Soekarno Hatta (BSH) dan Tangerang City (Tangcity) Jalan Jenderal Sudirman. Di Bandara dikeluhkan biaya parkir mencapai Rp 300 ribu dalam satu hari, sedangkan di Tangcity bisa belasan ribu rupiah dalam tempo beberapa jam.

Menanggapi hal itu, anggota Komisis III DPRD Kota Tangerang Wawan Anwar mengatakan hal itu bisa terjadi karena sistem yang diberlakukan Pemerintah Kota Tangerang mengejar setoran. Pengelola parkir boleh menentukan tarif tersendiri dan yang penting 25 persen dari jumlah penerimaan disetorkan ke kas Pemda.

“Itulah yang diberlakukan selama ini oleh Pemda,” ujar Wawan Anwar kepada wartawan, Selasa (31/3/2015).

Wawan menjelaskan target penerimaan dari parkir di BSH tahun anggaran 2015 ini mencapai Rp 46 miliar atau Rp 3,6 miliar per bulan. Dengan demikian apa yang dilakukan oleh pengelola Bandara dan Tangcity tidak ada yang dilanggar sepanjang menyetor hasil ke Pemda sebesar 25 persen dari jumlah penerimaan pungutan parkir.

Ketua Dewan Pembina Lembaga Kajian Pemerintahan Indonesia (LKPI)  Hasanudin Bije menilai kebijakan yang dikeluarkan oleh Walikota Tangerang bertentangan dengan Perda yang berlaku.  Dalam Perda No. 3 tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Daerah No. 15 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

“Perda ini  turunan dari UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,”  jelas Bije yang mantan anggota DPRD Kota Tangerang itu.

Bije menjelaskan dalam Perda tersebut dengan tegas diatur dari mulai ketentuan umum poin 19 sampai pada pasal 2 yang mengatur tentang tarif yang dikenakan setiap jamnya. Dalam lampiran 3 tercantum bahwa kendaraan roda dua Rp 1.000 jam pertama dan Rp 500 pada jam berikutnya. Demikian juga pada roda 4 Rp 2.000 jam pertama dan Rp 1.000 jam berikutnya.

“Jika pengelola parkir di Bandara dan Tangcity  tidak berpedoman dengan Perda ini, jelas sebuah pelanggaran yang disetujui Pemda. Retribusi atau pajak  parkir yang disetorkan Bandara dan Tancity hasil  sebuah pelanggaran. Ini masalah serius, ada uang hasil pelanggaran masuk ke kas Pemda ,” tandas Bije.   

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Solihin Leking mengatakan bila memang ada persoalan dalam pemungutan parkir tersebut perlu dievaluasi. “Perlu dievaluasi pengelolaan parkir yang bertentangan dengan Perda,” tandas Solihin.

Namun demikian, kata Solihin, ketika Komisi III mengadakan rapat dengan unsur  Pemerintah Kota Tangerang diungkapkan dasar penetapan tarif oleh pengelola Bandara dan Tangcity hanya bagaimana memberikan retribusi 25 persen.

“Saya sendiri mendengarkan ketika dijelaskan Pemda bahwa berapa pun tarif ditetapkan oleh pengelola parkir boleh. Yang penting, pengelola parkir setor 25 persen,” tutur Solihin. (ril)   

Post a Comment

0 Comments