Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terduga Simpatisan ISIS Disidang di Pengadilan

SOROT TANGERANG – Terdakwa terduga simpatisan  Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) Muhammad Imran alias Abdul Jabbar Rauf Sutarman mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (23/3/2015).

Terdakwa diajukan ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widiastuti, SH dengan tuduhan melakukan pemalsuan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KPT) dan paspor. Atas perbuatan tersebut Jaksa Widiastuti menjerat terdakwa dengan pasal 263 dan pasal 266 KUHP.

Ketua Majelis Hakim Rehmalem Paranginangin, SH, dengan hakim anggota Abner Situmorang, SH, dan Suma Basa Hutagalung, SH sebelum dakwaan dibacakan oleh jaksa, menanyakan kepada terdakwa Abdul Jabar apakah didampingi oleh penasihat hukum. Kalau tidak mampu membayar penasihat hukum pengadilan akan menyediakan.

“Apakah Saudara Terdakwa didampingi penasihat hukum,” tanya Hakim Rehmalem.

Namun, terdakwa seperti kebingungan. “Saya bingung. Saya tidak mau menggunakan pengacara,” ujar terdakwa.

Sementara itu, usai sidang Kepala Seksi (Kasi) Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranofa, SH terdakwa disidangkan dalam kasus pemalsuan KTP dan paspor. Soal apakah ada kaitannya dengan ISIS nanti bisa ketahuan dari fakta persidangan.

“Kita lihat saja nanti dari fakta persidangan. Sekarang ini masih tentang pemalsuan KTP dan paspor,” ucap Andri kepada wartawan.

Terdakwa Abdul Jabar bersama lima rekannya dari Makassar, Sulawesi  Selatan (Sulsel) ditangkap pada 27 Desember 2014 di Bandara Soekarno-Hatta (BSH) ketika akan berangkan ke Suriah. Terdakwa bersama rekannya ketika itu siap berangkat  dengan pesawat Qatar Airlines 959 menggunakan paspor palsu.       

Hakim Rehmalem menunda sidang selama sepekan mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Widiastuti. (ril)

Post a Comment

1 Comments

  1. Jakarta, Aktual.com — Tujuh anggota Detasemen Khusus 88 tiba di Kupang, NTT untuk memeriksa dua terduga anggota jaringan ISIS Zyamsudin Uba 40 tahun dan Zakaria Kiri 40 tahun, yang ditangkap pada Jumat (31/7) lalu.

    “Mereka (Densus 88) telah tiba di Kupang dari Jakarta pada 06.30 WITA, untuk memeriksa kedua terduga tersebut,” kata Direktur Kriminal Umum Polda NTT Sam Kawengian di Kupang, Selasa (4/8).

    Dia menyebutkan, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap kedua anggota jaringan ISIS di NTT tersebut, sejumlah anggota Densus 88 telah memeriksa sejumlah barang bukti yang dimiliki oleh kedua terduga tersebut.

    Sebelumnya diberitakan, kedua orang tersebut ditangkap Polres Alor bersama Intel Korem 1622 Alor di Kalabahi, Jumat (31/7)
    Densus 88 Diterbangkan ke NTT Periksa Dua Terduga ISIS

    ReplyDelete