Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Koalisi Masyarakat Sipil: TNI Dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

Sejumlah anggota TNI yang ikut mengawal  
unjuk rasa mahasiswa UI dan sejumlah 
kampus lainnya di Bundaran HI, Jakarta. 
(Foto: Istimewa)  




NET - Koalisi Masyarakat Sipil memandang pengerahan TNI untuk menghadapi aksi demonstrasi di beberapa titik di Jakarta adalah kebijakan yang keliru. Dalam negara demokrasi, mobilisasi militer seharusnya hanya menjadi opsi terakhir ketika seluruh aparatur sipil sudah tidak mampu mengendalikan situasi yang ada.

Hal itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam Siaran Pers yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, pada Sabtu (13/6/2026).

Ardi Manto Adiputra dari Imparsial mengatakan Koalisi memandang langkah tersebut menimbulkan masalah serius mengenai arah dan tujuan penggunaan Komponen Cadangan. Dalam sistem pertahanan negara, Komcad dibentuk sebagai sumber daya yang dipersiapkan untuk memperkuat komponen utama dalam menghadapi ancaman terhadap pertahanan negara.

“Karena itu, penggunaan Komcad harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, akuntabel, dan berdasarkan parameter ancaman yang jelas,” ujar Ardi Manto.

Koalisi mencatat pada 12 Juni 2026 TNI dimobilisasi untuk menghadapi aksi demonstrasi mahasiswa di beberapa titik di Jakarta. Sebelumnya pada 11 Juni 2026 Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia menerbitkan Surat Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS bertanggal 11 Juni 2026 yang memerintahkan pengerahan sekitar 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Komponen Cadangan (Komcad) dari berbagai kementerian untuk mengikuti Apel Siaga Komcad di Kementerian Pertahanan pada 12 Juni 2026.

Dalam negara demokrasi, kata Ardi Manto, setiap penggunaan instrumen pertahanan harus tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi sipil. Komcad tidak boleh berkembang menjadi instrumen yang dapat digerakkan sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan administratif atau politik tanpa parameter yang jelas.

Usman Hamid  dari Amnesty International Indonesia (AII) menyebutkan praktik yang demikian justru memperkuat kekhawatiran bahwa Komcad dapat digunakan untuk kepentingan keamanan dalam negeri yang seharusnya tidak menjadi fungsi utamanya.

“Kami memandang mobilisasi Komcad yang dilakukan Kementerian Pertahanan pada 12 Juni ini adalah kekeliruan fatal, apalagi hal tersebut dilakukan bersamaan dengan aksi demonstrasi mahasiswa. Padahal, Indonesia tidak sedang berada dalam keadaan perang dengan negara lain maupun menghadapi situasi yang secara nyata memenuhi parameter ancaman,” ucap Usman Hamid.

Usman Hamid mengatakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), seperti agresi, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, maupun ancaman lain yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

“Ketiadaan penjelasan mengenai dasar ancaman tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai urgensi mobilisasi Komcad saat ini. Tentara Nasional Indonesia merupakan komponen utama pertahanan negara, sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan institusi yang menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas),” tutur Usman Hamid.

Oleh karena itu, kata Usman, muncul pertanyaan mendasar: ancaman apa yang sedang dihadapi negara sehingga diperlukan pengerahan Komponen Cadangan? Apakah TNI sebagai komponen utama pertahanan negara dan Polri sebagai aparat pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dianggap tidak mampu menjalankan fungsi dan kewenangannya sehingga memerlukan pengerahan Komcad?

Dimas Bagus Arya dari KontraS mengatakan Koalisi memandang mobilisasi Komcad pada tanggal 12 Juni hari ini adalah mobilisasi yang ilegal. Pasal 63 ayat (1) UU PSDN secara tegas menyatakan bahwa Presiden dapat menyatakan mobilisasi dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berada dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang.

Para mahasiswa UI yang mengenakan
jaket kuning di Bundaran HI.
(Foto: Istimewa)  


Bahkan, kata Dimas, Pasal 63 ayat (2) UU PSDN mengharuskan Presiden memperoleh persetujuan DPR sebelum menyatakan mobilisasi tersebut. Karena itu, pengerahan Komcad oleh Kementerian Pertahanan dalam keadaan Damai adalah mobilisasi yang ilegal dan tindakan mengambil alih kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata (Pasal 10 UUD NRI 1945).

“Penting untuk diingat, dalam sejarah Indonesia pernah terjadi beberapa kali pengerahan pasukan tanpa otorisasi dari Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata dan DPR di Ibukota yang mana hal itu berujung pada dugaan upaya makar,” ungkap Dimas.

Dimas mengatakan Koalisi memandang pengerahan Komcad tersebut juga upaya jelas untuk membenturkan sesama warga sipil. Komcad bukanlah prajurit aktif, melainkan warga sipil yang sehari-hari bekerja sebagai aparatur sipil negara dan menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Lebih dari itu Pengerahan Komcad dan TNI dalam menghadapi aksi demonstrasi sebenarnya menunjukkan cara pandang pemerintah yang memandang kritik bukan sebagai vitamin demokrasi tetapi sebagai ancaman bahkan ancaman pertahanan,” ujar Dimas. (*/rls/yit/pur) 




Post a Comment

0 Comments