![]() |
| Doter Tifauzia Tyassuma (Tifa) dan advokat Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) sebelum bersidang. (Foto: Istimewa) |
"Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima," ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (23/7/2026).
Hakim mengembalikan berkas perkara atas nama dokter Tifa ke jaksa penuntut umum (JPU). Hakim juga membebankan biaya perkara kepada negara.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama Terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum. Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum. Membebankan biaya perkara kepada negara," ujar hakim.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan jaksa seharusnya menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap uraian perbuatan yang dilakukan oleh Tifa serta menentukan delik dalam pasal apa yang dilanggar. Hakim menyatakan jaksa harus memilih pasal yang akan didakwakan terhadap dr Tifa, bukan menggunakan ketentuan pasal dalam KUHP lama dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional secara bersamaan.
Hakim berpendapat dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua subsider yang didakwakan terhadap dokter Tifa justru mengatur delik yang sama, namun berada dalam dua rezim UU berbeda, yakni KUHP lama dan KUHP Nasional. Hakim menyatakan penyusunan dakwaan dengan ketentuan pasal tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Menimbang bahwa penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider telah menentukan dua pasal yang mengatur delik sama persis, hanya saja berada dalam dua rezim undang-undang berbeda yang terhadapnya berlaku asas-asas sebagaimana telah disebutkan di atas antara lain asas lex mitior dan lex posterior derogat," kata hakim.
"Menimbang bahwa alternatif yang demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena seakan menunjukkan bahwa Penuntut Umum tidak dapat menentukan pilihan pasal mana yang akan didakwakan untuk perbuatan yang sama dan karenanya akan dipersidangkan," tutur hakim.
Hakim berpendapat jaksa seharusnya bisa menilai keberlakuan pasal yang akan didakwakan karena saat pelimpahan perkara ini ke pengadilan dilakukan jauh setelah berlakunya KUHP. Hakim menilai jaksa ragu dalam menentukan pasal yang didakwakan kepada dokter Tifa sehingga memilih pasal dalam KUHP lama dan KUHP baru dengan delik yang sama.
"Menimbang bahwa memperhatikan pada tanggal dakwaan dan waktu pelimpahan a quo ke pengadilan adalah jauh telah berlakunya KUHP Nasional, maka penuntut umum seyogianya mampu menilai keberlakuan pasal yang ia tuduhkan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 KUHP Nasional dan Pasal 618 KUHP Nasional, sehingga tidak seharusnya penuntut umum ragu dalam menentukan pasal yang didakwakan," ujar hakim.
"Keragu-raguan dalam menentukan pasal yang akan didakwakan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan penuntut umum telah tidak cermat dalam menyusun dakwaan," imbuhnya.
Dakwaan Dokter Tifa
Sebelumnya, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas tudingan ijazah palsu. Dakwaan dibacakan jaksa dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) tiga pekan lalu.
Kasus ini berawal pada 26 Maret 2025 saat saksi sekaligus ajudan Jokowi, yakni Syarif Muhammad Fitriansyah di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, memberitahukan dan memperlihatkan kepada saksi Jokowi adanya tiga unggahan di media sosial (medsos) yang menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi.
Jaksa juga mengatakan dokter Tifa menuding terdapat sejumlah kejanggalan dalam ijazah Jokowi. Misalnya mulai cover tulisan, foto wisuda, buku alumni UGM (Universitas Gadjah Mada), hingga Jokowi yang menyebut almarhum profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbing.
Pasal yang didakwakan kepada dokter Tifa:
Kesatu primer dalam Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kesatu subsider dalam Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua primer dalam Pasal 434 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua subsider dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP lama atau WvS.
Dakwaan ketiga dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dakwaan keempat dalam Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/yit/pur)




0 Comments