Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terbukti Perdagangan Anak, Artis Cynthiara Alona Dituntut 6 Tahun Penjara

Cynthiara Alona dalam suatu gaya tampilan. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Artis Cynthiara Alona dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Fahri, SH selama 6 tahun penjara karena terbukti melakukan perdagangan anak dibawah umur. Tuntutan dibacakan Jaksa Adib pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (3/11/2021).

Pada sidang yang Majelis Hakim diketuai oleh Mahmuryadin, SH MH itu, Jaksa Adib menyatakan perbuatan terdakwa Cynthiara Alona terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 88 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP.

Jaksa Adib Fahri membuktikan terdakwa Alona terlibat dalam kasus perdagangan anak dibawah umur. Hal itu dibuktikan dari SMS (short message service/pesan singkat) dan WA (WhatsApp) terdakwa Alona yang disampaikan kepada adik kandung terdakwa yakni Abdul Azis menanyakan, "supaya mempertahankan Jablay jablay yang masih menyewa kamar hotelnya”.

Cynthiara Alona masuk ruang sidang. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 


Korban anak dibawah umur adalah pacar terdakwa Dayka dan pernah ke rumah Alona. Hotel Alona milik terdakwa Cut Cynthiara Alona dibuat untuk melakukan prostitusi online.  Ada kegiatan tersebut dilakukan lewat Dayka terhadap anak dibawah umur maupun ”jablay” dewasa.

Keterlibatan Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel Alona menyuruh Abdul Azis supaya mempertahankan “Jablay jablay” yang masih menyewa kamar hotelnya.

Setelah dibacakan tuntutan oleh jaksa, sidang ditunda oleh Hakim Mahmuryadin dan memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa Alona yakni Melany Dian Risiyantie, SH MH  dan Fitriyanti Dian, SH MH untuk mengajukan pembelaan. (nto)

Post a Comment

0 Comments