Cynthiara Alona dalam suatu gaya tampilan. (Foto: Istimewa) |
Pada sidang yang Majelis Hakim diketuai oleh Mahmuryadin, SH
MH itu, Jaksa Adib menyatakan perbuatan terdakwa Cynthiara Alona terbukti
secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 88 Undang Undang Republik
Indonesia (UU RI) No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP.
Jaksa Adib Fahri membuktikan terdakwa Alona terlibat dalam
kasus perdagangan anak dibawah umur. Hal itu dibuktikan dari SMS (short message
service/pesan singkat) dan WA (WhatsApp) terdakwa Alona yang disampaikan kepada
adik kandung terdakwa yakni Abdul Azis menanyakan, "supaya mempertahankan
Jablay jablay yang masih menyewa kamar hotelnya”.
Cynthiara Alona masuk ruang sidang. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
Keterlibatan Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel Alona
menyuruh Abdul Azis supaya mempertahankan “Jablay jablay” yang masih menyewa
kamar hotelnya.
Setelah dibacakan tuntutan oleh jaksa, sidang ditunda oleh Hakim
Mahmuryadin dan memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa Alona yakni Melany
Dian Risiyantie, SH MH dan Fitriyanti
Dian, SH MH untuk mengajukan pembelaan. (nto)
0 Comments