Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Membersamai Rekan Gufroni, Advokat Pejuang Pembela Rakyat Banten Melawan Oligarki PIK-2

Gufroni, SH MH 
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) 




Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.

 


 



SENIN, 27 Juli 2026, Rekan perjuangan penulis yakni Bang Gufroni S.H., M.H., akan memenuhi panggilan dari polisi. Ini merupakan upaya reschedule dari tim advokat yang mengawal dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH AP PP) Muhammadiyah.


Mulanya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor Spgl/834/VII/RES.2.5./2026/Ditres Siber kepada Rekan Gufroni, untuk hadir pada Kamis, 23 Juli 2026 pukul 10.00 WIB di Ditres Siber Polda Metro Jaya guna memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran informasi elektronik yang mengandung ujaran kebencian berbasis SARA dan/atau penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan.


Kami tidak kaget. Karena panggilan ini merupakan sekuel lanjutan dari perjuangan kami melawan oligarki PIK-2, Sugianto Kusuma alias Aguan dan Anthony Salim. Aguan tentu tidak ingin, kegiatan advokasi kami mengganggu bisnis Aguan untuk merampas tanah rakyat Banten.


Materi laporan, dugaannya adalah unggahan video tik tok yang menasihati Mualem Gubernur Aceh agar berhati-hati pada Yayasan Budha Tzu Chi milik Aguan. Saat itu, Mualem mengunjungi Markas Budha Tzu Chi di Pantai Indah Kapuk (PIK), untuk menjalin kerjasama recovery pasca bencana di Aceh.


Kami mengingatkan agar Mualem jangan terkena tipu daya dan janji manis Aguan melalui Yayasannya. Entitas bisnis Aguan di Banten, telah merampas tanah rakyat Banten.


Arsin, Kades Kohod telah divonis karena merampas wilayah laut Tangerang Utara untuk lapak bisnis properti entitas bisnis Aguan (Sugianto Kusuma). Kasus pagar laut dan penerbitan 263 SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)  di Laut Tangerang Utara atas nama dua entitas bisnis milik Aguan (PT CIS dan PT IAM) adalah bukti rakyat Banten menjadi korban Aguan. Belum lagi, ratusan hektar wilayah daratan yang digusur bisnis Aguan dan sebagiannya hanya dihargai 30.000 perak per meter.


Jadi jelas, ini proyek pembungkaman. Proyek kriminalisasi Aguan yang dilayani polisi menggunakan pelapor bernama SYIBRAL MULASI. 


Tidak jelas siapa SYIBRAL MULASI ini. Konon orang Aceh yang tinggal di Jakarta.


Rakyat Aceh justru berterima kasih pada Rekan Gufroni. Yang telah mengingatkan Gubernur Aceh Mualem, agar waspada pada Aguan Yayasan Budha Tzu Chi miliknya. Jangan sampai, bantuan yayasan ini menjadi modus untuk merampas tanah Aceh. Cukup tanah Banten yang menjadi korban perampasan.


Bukan malah melaporkan ke polisi, seperti yang dilakukan oleh SYIBRAL MULASI ini.


Insya Allah, Senin penulis hadir membersamai. Sejumlah elemen aktivis juga akan dikonsolidasi untuk turut serta membersamai. Ada dari Ormas Pejabat, Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), Gladiator, GMKR,  UI WATCH, Elemen Aktivis Banten (Nelayan Kholid dkk), dan masih banyak lagi.


Sejumlah advokat TA-MOR PTR juga akan diaktivasi kembali untuk mengawal. Ada Rekan Kurnia Tri Royani, Rekan Syamsir Djalil, Rekan Susiasih, Rekan Meidy Juniarto, Rekan Aspardi Piliang, Rekan Juju Purwantoro, Rekan Azam Khan, Rekan Fajar Gora, dan masih banyak lagi.


Api perlawanan oligarki PIK-2 mereka nyalakan. Maka, kita sambut dengan kobaran api perjuangan untuk meluluhlantakan kezaliman Aguan dan Anthony Salim, selaku Beneicial Owner proyek PIK-2. (***)



Penulis adalah Advokat dan Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)

Post a Comment

0 Comments