Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ribuan Tramadol Dan Hexymer Disita, Polisi Tangkap 2 Pengedar Di Tangerang

Barang bukti berupa obat daftar G, handphone, 
dan uang disita Polisi dari para tersangka. 
(Foto: Istimewa) 

 

NET - Sejumlah kasus peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di beberapa wilayah Kabupaten Tangerang ditertibkan oleh Polres Metro Tangerang Kota. Pada penertiban ini diamankan 2 orang pengedar, disita 222 butir tramadol, dan 834 butir hexymer, serta uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga hasil penjualan.

Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan oleh Unit 3 Subnit 1 Satresnarkoba pada Kamis (2/4/2026) di Jalan Raya Perancis, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi. Dalam operasi beberapa hari tersebut, petugas mengamankan seorang pria W, 25,  dengan barang bukti ribuan butir obat keras.

Dari tangan tersangka, kata Arnold, polisi menyita 222 butir tramadol dan 834 butir hexymer, serta uang tunai sebesar Rp 140 ribu yang diduga hasil penjualan. Selain itu, satu unit telepon genggam juga turut diamankan sebagai alat komunikasi transaksi.

“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan obat-obatan daftar G. Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi, petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujar Kompol Arnold Kasat Resnarkoba kepada wartawan, Senin (6/4/2026).

Arnold menyebutkan pengungkapan kedua dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Karawaci pada Jumat (3/4/2026) di wilayah Kosambi Timur. Dalam operasi yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono dan Panit Opsnal Ipda Abdul Kholid, polisi mengamankan seorang pria M, 23.

Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan sebanyak 3.608 butir obat keras yang terdiri dari 1.240 butir tramadol dan 2.368 butir hexymer. Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, buku catatan, plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp735 ribu.

“Pelaku mengakui menjual obat-obatan golongan keras tanpa izin. Barang bukti ditemukan saat dilakukan penggeledahan di lokasi,” kata Arnold.

Sebelumnya, jajaran Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus serupa di wilayah Kosambi dengan mengamankan tersangka lain beserta ratusan hingga ribuan butir obat ilegal.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum kami. Ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja,” tuturnya.

Saat ini, seluruh tersangka diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat ilegal lainnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan praktik kefarmasian tanpa kewenangan. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments