Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Patroli Dini Hari, Polisi Ringkus 2 Warga Bogor Dan Ribuan Tramadol

Polisi dan barang bukti berupa obat 
Tramadol yang disita dari tersangka. 
(Foto: Istimewa) 




NET - Dua pria yakni LF, 20, dan MRP, 22, diamankan aparat kepolisian saat membawa ribuan butir obat daftar G di wilayah Kota Tangerang. Penindakan ini dilakukan oleh Tim 1 Patroli Perintis Presisi (3P) Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (23/4/2026) dini hari.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengatakan keduanya diamankan di Jalan Windu Karya, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, setelah petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa 1.030 butir Tramadol dan 98 butir Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam tas serta jok kendaraan,” ujar Kapolres menjawab pertanyaan wartawan, pada Kamis (23/4/2024).

Kedua pelaku LF dan MRP, warga Bogor. Dari hasil interogasi awal, mereka mengaku baru saja membeli obat-obatan tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan berencana mengedarkannya kembali di wilayah Jatiuwung, Tangerang.

Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor, satu tas selempang, dan satu unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota menjelaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal. Ini sangat berbahaya, khususnya bagi generasi muda. Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba merusak masyarakat dengan peredaran obat terlarang,” tuturnya.

Kapolres mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi program Jaga Jakarta+ dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 UU yang sama terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga hingga 10 tahun, tergantung pada hasil pengembangan dan pembuktian lebih lanjut di proses penyidikan.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat tersebut.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments