![]() |
| Tersangka Yaqut Cholil Qoumas bermain gitar di rumah ditayangkan You Tube. (Foto: Istimewa/you tube) |
"Pimpinan KPK harus melakukan penahanan kembali terhadap tersangka Yaqut,” ujar Boyamin Saiman menjawab pertanyaan wartawan, pada Ahad (22/3/2026).
Boyamin Saiman mengaku kecewa dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
"Kecewa karena dilakukan diam-diam, merusak sistem dan diskriminasi yang akan timbulkan tuntutan yang sama dari tahanan lain," tutur Boyamin.
Boyamin meminta kepada Dewan Pengawas KPK untuk menyelidiki adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pengalihan penahanan tersangka Yaqut dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK ke rumah kediaman.
"Dewan Pengawas KPK harus selidiki dugaan pelanggaran kode etik," ungkap Boyamin.
Bukan hanya itu, Boyamin berniat akan melayangkan gugatan praperadilan KPK karena dinilai tidak serius dan tidak profesional dalam menangani sebuah perkara.
"Kita akan gugat Praperadilan KPK karena tidak serius dan tidak profesional," kata Boyamin.
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 Yaqut Cholil Qoumas tidak dalam kondisi sakit sehingga dapat dijadikan tahanan rumah.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi kepada wartawan, Ahad (22/3/2026). (*/rls/pur)




0 Comments