
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
(Foto: Istimewa)
Langkah tersebut dinyatakan KPK telah melalui prosedur hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan permohonan keluarga serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pengalihan penahanan dilakukan sejak Kamis (19/3/2026) malam, setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” ujar Budi dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, pada Sabtu (21/3/2026).
KPK menegaskan langkah tersebut tetap berada dalam koridor hukum dan disertai dengan pengawasan melekat terhadap yang bersangkutan selama menjalani masa tahanan rumah.
Sorotan Publik terhadap Aspek Keadilan
Meski secara prosedural dinyatakan sah, keputusan ini memunculkan pertanyaan di ruang publik terkait aspek keadilan dan kesetaraan perlakuan di hadapan hukum.
Sejumlah kalangan menilai kebijakan pengalihan penahanan kerap dianggap lebih mudah diakses oleh pihak-pihak tertentu, khususnya mereka yang memiliki posisi atau latar belakang tertentu. Adanya hak keistimewaan.
Perbandingan pun tak terelakkan. Dalam banyak kasus, tersangka dari kalangan masyarakat umum tetap menjalani penahanan di rutan tanpa opsi serupa, sehingga memunculkan persepsi adanya perbedaan perlakuan.
Antara Prosedur dan Persepsi
Dalam perspektif hukum, pengalihan penahanan memang dimungkinkan sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang. Namun, di sisi lain, persepsi publik tidak hanya dibentuk oleh legalitas, melainkan juga oleh rasa keadilan.
Pengamat menilai perbedaan antara apa yang “sah secara hukum” dan apa yang “dirasakan adil oleh masyarakat” kerap menjadi celah yang memicu ketidakpercayaan.
Situasi ini menempatkan KPK pada posisi yang tidak hanya dituntut patuh terhadap aturan, tetapi juga sensitif terhadap persepsi publik.
Kepercayaan Publik Jadi Taruhan
Kasus ini kembali menegaskan setiap kebijakan dalam penegakan hukum memiliki implikasi yang lebih luas, terutama terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Jika tidak diiringi dengan komunikasi yang transparan dan konsisten, kebijakan seperti ini berpotensi memperkuat anggapan hukum dapat dirasakan berbeda oleh setiap lapisan masyarakat.
Penegasan KPK
KPK memastikan proses hukum terhadap Yaqut Cholil Qoumas tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan pengalihan penahanan ini bersifat sementara.
Namun demikian, perdebatan di ruang publik menunjukkan isu keadilan tidak hanya berhenti pada kepatuhan prosedur, melainkan juga pada bagaimana kebijakan tersebut dipahami dan dirasakan oleh masyarakat luas. (*/rls/pur)
Sumber:
Pernyataan resmi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (21 Maret 2026)



0 Comments