Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Aksi Pecah Kaca Mobil Di BSD Digagalkan, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Mobil korban pecah kaca dan handphone
yang ditinggal pemilik jadi sasaran.
(Foto: Istimewa)  




NET - Aksi pencurian dengan   modus pecah kaca mobil kembali terjadi di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Namun kali ini, dua pelaku berhasil diringkus polisi saat sedang beraksi.

Kedua pelaku yakni HH, 34, dan PS, 33, diamankan oleh Tim Opsnal Unit III Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Pahlawan Seribu, di depan Rumah Makan Urang Sunda, Lengkong Gudang, Serpong.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari melalui Kasat Reskrim AKBP Parikhesit menjelaskan penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku yang berboncengan sepeda motor dan mengincar kendaraan yang terparkir di pinggir jalan.

“Anggota melihat kedua pelaku berkeliling sambil mengintip ke dalam mobil. Saat menemukan target, salah satu pelaku langsung memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi dan mengambil barang di dalamnya,” ujar Kasat Reskrim.

Aksi tersebut terjadi saat korban, Denny Mulyono, 63, sedang makan di rumah makan. Korban memarkirkan mobilnya di lokasi kejadian tanpa menyadari sebuah iPhone miliknya tertinggal di dalam kendaraan.

Tak lama kemudian, petugas parkir memberi tahu kaca mobil korban telah pecah. Saat dicek, barang berharga berupa satu unit iPhone telah hilang.

“Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp20 juta,” jelasnya.

Saat aksi berlangsung, petugas kepolisian yang tengah melakukan patroli langsung memergoki kejadian tersebut. Kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan di lokasi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu unit iPhone hasil curian, senter, serta pecahan busi yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil.

Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diduga terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain, termasuk laporan di wilayah Cipondoh pada 2025.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP (Tempat Kejadian Perkara) lain maupun jaringan pelaku,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kapolres Jauhari mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, terutama saat diparkir di tempat umum.

“Pastikan kendaraan dalam kondisi aman dan tidak menyimpan barang berharga di dalam mobil untuk mencegah kejahatan serupa,” pungkas Kombes Pol. Jauhari. (*/pur)



Post a Comment

0 Comments