Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Lima Warga Alar Jiban Divonis 8 Bulan Penjara Secara In Absentia

Hakim Ahmad Husaini membacakan  
amar putusan tanpa dihadiri oleh 5 terdakwa. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 



NET - Lima terdakwa warga Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dihukum masing-masing selama 8 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kota Tangerang, pada Kamis (19/2/2026).

Kelima terdakwa yakni Hanapi bin Rosip, Dullah alias Jeri bin Tanil, Idris Apandi bin Nawin, Henri Kusuma bin Ajisar Suhaeri, Nasarudin alias Nasar bin Atim saat dibacakan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Husaini, SH MH berada di Rutan Kelas 1 Tangerang, Jalan Pacing Raya, Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Kelima terdakwa tidak mau hadir di ruang sidang maupun secara daring: in absentia.

Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut bila dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denny Mahendra Putra, SH MH masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara, jauh lebih rendah yakni 8 bulan penjara.

Meski kelima terdakwa tidak hadir di persidangan, mereka didampingi oleh Tim Pembela Korban Kriminalisasi Oligarki yakni LBH Advokasi Publik Pimpinan Pusat (AP PP) Muhammadiyah Gufroni, SH MH, Syafril Elain, RB, SH, dan Suyanto, SH MH. Dari Fajar Gora Law Firm yakni Fajar Gora, SH MH, Hendra Cahyadi, SH, dan Rino Garea, SH. Dari Susanto Law Firm yakni Dr. Susanto, SH MH, Rasnoto, SH MH, dan Lely Anggraeni, SH.

Hakim Ahmad Husaini yang memimpin sidang, menguraikan pada amar putusan tentang peristiwa yang terjadi pada 1 Juli 2025 di Jalan Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang melibatkan pada terdakwa.

Meski hukuman yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, tapi hakim sependapat dengan pasal yang didakwakan yakni pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Oleh karenanya, hakim tidak menerima pembelaan para terdakwa dan para penasihat hukum.

Majelis hakim beralasan perbuatan kelima terdakwa terhadap korban Wawan Wahyudi dilakukan secara sadar dan di depan umum. Ada kekerasan fisik dan kekerasan verbal.

Atas putusan tersebut, Jaksa Denny menyatakan banding dan para penasihat hukum menyatakan; fikir-fikir.

Fajar Gora mengatakan adalah hak JPU untuk menyatakan banding atas putusan hakim tersebut. “Kami pun, para penasihat hukum masih bersepakat: fikir-fikir. Sayang sekali pembelaan yang kami susun sedemikian rupa tidak diterima oleh majelis hakim,” ujar Fajar Gora.

Sementara itu, Gufroni mengatakan peristiwa keributan pada 1 Juli 2025 itu adalah upaya dari suatu kegiatan untuk memancing kemarahan warga. Dari peristiwa tersebut dijadikan perkara agar warga Alar Jiban, Desa Kohod, takut dan tidak betah. Oleh karena wilayah tersebut menjadi incaran dari pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

“Jadi, warga Alar Jiban sebenarnya mempertahankan tanah dan rumah mereka dari incaran pengembang PIK-2. Sengaja dikirim orang untuk menakut-nakuti warga. Semoga warga Alar Jiban tetap bertahan karena pembebasan lahan oleh PIK-2 dengan harga yang tidak manusiawi,” ungkap Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT). (yit/pur) 


 



Post a Comment

0 Comments