Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Nasionalisasi Sektor Tambang Dan Hutan Dikuasai Oligarki untuk Sumber APBN Guna Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat

Data tambang yang dimiliki Indonesia.
(Foto: Istimewa)   






Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.

 



KEMARIN (Jum'at, 13/2/2026), penulis dalam podcast di Madilog (Forum Keadilan TV), menyampaikan wacana nasionalisasi sektor SDA (Sumber Daya Alam) khususnya tambang, kawasan hutan dan perkebunan sawit yang selama ini dikuasai oligarki, agar dikuasai dan dikelola oleh Negara melalui BUMN dan dijadikan sumber penerimaan APBN, lalu digunakan untuk belanja APBN guna menunaikan kewajiban melayani dan menyejahterakan rakyat.


Jurnalis Senior Darmawan Sepriyossa, sempat mempertanyakan ide nasionalisasi. Mengingat, ide ini tentu akan menjadi 'momok' bagi para pengusaha, karena khawatir sektor industri dan usaha yang mereka geluti akan diambil alih secara paksa oleh Negara.


Nah, dalam kesempatan itulah penulis menjelaskan bahwa yang dimaksud nasionalisasi adalah mengembalikan hak rakyat yang dirampas oleh oligarki kepada pemiliknya. Nasionalisasi dibatasi hanya terhadap harta yang menjadi hak rakyat yakni harta milik umum (Al Milkiyatul Ammah), di antaranya berupa tambang, hutan dan perkebunan sawit.


Sedangkan sektor privat (Al Milkiyatul Fardiyah), tak boleh diambil alih oleh negara karena sah dikuasai individu atau swasta. Itu artinya, sektor usaha milik Antoni Salim dalam industri makanan (Indofood), tak boleh diambil alih oleh Negara. Anthoni Salim berhak kaya dari jualan mie instan, kecap, minyak goreng, air minum dalam kemasan, dan aneka industri makanan lainnya yang diproduksi oleh Indofood.


Hanya saja, aneka tambang yang dimiliki oleh Group Salim, termasuk pengelolan hutan dan sawit yang dibangun di atas lahan hutan, wajib dinasionalisasi, diambil alih oleh Negara dan dikelola melalui BUMN untuk dijadikan sumber pemasukan APBN.


Aneka tambang dan perkebunan sawit yang dikelola Sinar Mas (Franky Wijaya), Barito Group (Prajogo Pangestu), Adaro Group (Boy Thohir), dan sejumlah oligarki tambang lainnya seperti Batubara milik Low Tuck Kwong (Bayan Resources), Edwin Soeryadjaya (Pama Persada), semuanya harus diambil alih negara dan digunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.


Dalam perspektif Islam, aneka tambang, hutan dan perkebunan sawit yang dibangun diatas lahan hutan semuanya terkategori milik umum, milik seluruh rakyat. Pengelolaan oleh oligarki hakekatnya adalah merampas hak rakyat.


Ketika harta itu dirampas dari pemiliknya, maka negara harus mengambil tindakan mengambil kembali harta milik rakyat, mengelolanya dan mengembalikan manfaatnya kepada rakyat. Caranya, seluruh tambang, hutan dan lahan sawit diambil alih oleh negara tanpa kompensasi melalui program Nasionalisasi, lalu diserahkan pada BUMN untuk dikelola dan hasilnya menjadi sumber pemasukan APBN lalu dibelanjakan untuk memenuhi hajat rakyat.


Pengambilalihan ini tak perlu membayar. Karena hakikatnya, mengambil harta milik rakyat dari perampok (oligarki), tak butuh mengganti biaya pada perampok.


Hanya saja, skema pengelolaan oleh BUMN dilakukan menggunakan tiga pendekatan :


Pertama, sepanjang BUMN memiliki kemampuan maka seluruh tambang diambil alih dan dikelola oleh BUMN.


Kedua, jika BUMN ada kendala maka bisa bekerjasama dengan swasta dimana swasta hanya berkedudukan sebagai kontraktor (dalam perspektif Islam swasta statusnya hanya Ajir/pekerja, bukan pengelola dan pemilik).


Ketiga, jika Negara memiliki kendala maka tambang dibiarkan sebagai cadangan hingga memiliki modal dan kemampuan untuk mengelola, atau menjadi harta perbendaharaan untuk menjadi warisan anak cucu generasi selanjutnya.


Saat Nasionalisasi sektor tambang, hutan dan sawit ini sukses, maka Negara bisa membiayai pemerintahan (APBN) tanpa memungut pajak. 


Menurut data yang diolah oleh Ekonom Muhammad Ishaq, dari 10 komoditi harta milik umum (public property), hasilnya sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan APBN. Total kebutuhan APBN 2026 sekitar Rp 3.700 triliun. Sedangkan potensi SDA dari 10 Komoditi per tahun mencapai Rp 4.704 triliun (surplus).


Data olahan yang disajikan oleh Muhammad Ishaq didasari argumentasi bahwa produksi merupakan estimasi potensial untuk tahun 2026, berdasarkan proyeksi terkini dari sumber resmi pemerintah Indonesia (SKK Migas, Kementerian ESDM, RKAB) dan laporan internasional (EIA, USGS, World Bank, Argus Media, Shanghai Metals Market, Mysteel Global). 


Adapun Margin laba bruto diambil dari laporan keuangan perusahaan utama. Nilai tukar IDR/USD dipertahankan pada 16.800 berdasarkan data Februari 2026. Perhitungan: (Produksi × Harga USD × Margin peresen) dikonversi ke Rupiah Triliun.


Dari data olahan (dalam tabel), ditemukan fakta yang sangat mencengangkan:


1. Untuk Minyak: Produksi 221 juta barel (proyeksi SKK Migas target 605.000 bpd, termasuk tambahan dari 8 proyek onstream 2026); harga USD 68 (World Bank proyeksi); margin 54.1 persen (PT Medco Energi laporan keuangan).


2. Natural Gas: Produksi 2.044 miliar MM BTU (dari rata-rata 5.600 BBTUD 2025, dengan proyeksi stabil 2026); harga USD 6.4 (World Bank/IEA); margin 54.1 persen (PT Medco Energi, serupa minyak).


3. Batubara: Produksi 790 juta ton (realisasi 2025 Argus Media; proyeksi 2026 potensial turun ke ~600 juta ton RKAB, disesuaikan ke estimasi tinggi); harga USD 140 (World Bank/CRU); margin 57.4 persen (PT Adaro Energy laporan keuangan).


4. Emas: Produksi 140 ton (estimasi potensial 2026 USGS/CEIC, dengan pemulihan Grasberg); harga USD 96.450.000/ton (proyeksi ~USD 3.000/ounce); margin 34.9 persen (Freeport-McMoRan laporan keuangan).


5. Tembaga: Produksi 1.1 juta ton (proyeksi refined 2026, stabil dari Grasberg); harga USD 9.000 (JPMorgan/CRU); margin 34.9 persen (Freeport-McMoRan).


6. Nikel: Produksi 2.2 juta ton refined (proyeksi 2026 ekspansi smelter); harga USD 18.000 (Goldman Sachs/CRU); margin 26.6 persen (PT Vale Indonesia laporan keuangan).


7. Timah: Produksi 55.000 ton refined (proyeksi Mysteel 2026, rata-rata 50.000–60.000 ton); harga USD 50.000 (LME/BMI); margin 28.0 persen (PT Timah laporan keuangan).


8. Kelautan: Potensi USD 1.3 triliun (estimasi blue economy berkelanjutan, Climateworks/WRI); penerimaan negara USD 133.3 miliar (10 persen pangsa BUMN); margin 50.0 persen (asumsi realistis). Blue ekonomi mencakup al.: mencakup sektor-sektor seperti perikanan tangkap dan budidaya, pariwisata bahari, transportasi maritim, energi laut terbarukan, serta nilai ekosistem pesisir (terumbu karang, mangrove, dan rumput laut


9. Hasil Hutan: Produksi 423 juta ton pulp (potensial maksimal dari 68.8 juta ha lahan hutan produksi × 6.15 ton/ha/tahun, asumsi Al-Wa'ie); harga USD 625 (Fitch Ratings/ResourceWise); margin 39.7 persen (PT Indah Kiat laporan keuangan).


10. Bauksit: Produksi 18 juta ton (RKAB quota 2026 Shanghai Metals Market, rentang 18–22 juta ton); harga USD 32 (spot FOB Indonesia proyeksi SMM); margin 35.0 persen (data industri refinery domestik).


Diluar 10 komoditi, Indonesia masih memiliki banyak aneka tambang lainnya. Hasil hutan, yang dihitung juga hanya sektor PULP,  Industri kayu olahan belum dihitung, industri sawit yang dibangun diatas lahan hutan juga belum dihitung.


Berdasarkan data sajian dalam tabel, dari 10 komoditi saja dalam setahun Indonesia memiliki sumber pendapatan Rp 4.704 triliun. Itu artinya, proyek nasionalisasi dapat dijadikan solusi pembiayaan APBN yang akan memenuhi hajat rakyat sekaligus meringankan beban rakyat dari berbagai beban dan pungutan pajak (PPH, PPN, PBB, dll).


Dasar konstitusional nasionalisai adalah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Adapun secara Syar'i, sejumlah hadits Nabi yang menjelaskan tentang pembagian kepemilikan berupa kepemilikan umum, kepemilikan negara dan kepemilikan pribadi menjadi dalil program Nasionalisasi.


Jika Pasal 33 ayat (3) UUD 45 tak bisa diterapkan, maka sudah menjadi kebutuhan bahwa negeri ini harus diatur dengan Syariat Islam. Sebab, Syariah Islam mengharamkan sektor tambang dan harta yang terkategori milik umum dikuasai oligarki. Syari'at Islam bahkan mewajibkan Negara, untuk mengelola SDA (termasuk tambang dan hasil hutan), dan digunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. (***)



Penulis adalah Advokat & Aktivis


Post a Comment

0 Comments