Tim Penasihat Hukum Terdakwa antara
lain Hendra Cahyadi, Rino Garea, dan
Syafril Elain pada sidang pembacan duplik.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)
Hal itu disampaikan oleh Penasihat Hukum yang tergabung dalam Tim Pembela Korban Kriminalisasi Oligarki yakni LBH Advokasi Publik Pimpinan Pusat (AP PP) Muhammadiyah yakni Syafril Elain RB, SH, dari Fajar Gora Law Firm: Rino Garea, SH, dan Hendra Cahyadi, SH, dari Susanto Law Firm yakni Dr. Susanto, SH MH, Rasnoto, SH MH, dan Lely Anggraini, SH, pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik.
Pada sidang yang dilaksanakan secara daring itu kelima terdakwa warga Alar Jiban berada di Rutan Kelas 1 Tangerang, Jalan Pacing Raya, Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang yakni Hanapi bin Rosip, Dulah alias Jeri bin Tanil, Idris Apandi bin Nawin, Henri Kusuma bin Ajisar Suhaeri, dan Nasarudin.
Majelis Hakim yang dipimpin Ahmad Husaini, SH MH pada sidang sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denny Mahendra Putra, SH MH membacakan replik.
“Kini giliran tim penasihat hukum untuk membacakan duplik. Silahkan para penasihat hukum untuk membacakan dupliknya,” ujar Hakim Ahmad Husaini.
Syafril Elain membaca kesimpulan duplik minta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan dengan amar pada primair yakni menyatakan kelima terdakwa tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan yakni pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Membebaskan kelima terdakwa dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya menyatakan kelima terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak kelima terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” tutur Syafril Elain.
Pada subsider, Syafril mengatakan apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, agar diberikan putusan yang seadil-adilnya demi tegaknya keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum yang berlaku (ex aequo et bono) berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Alasan pembebasan tersebut, kata Rino Garea, majelis hakim tidak boleh melihat kesalahan para terdakwa secara sepihak. Akan tetapi juga harus melihat dari sisi Wawan Wahyudi yang mengaku-ngaku sebagai korban.
“Dalam artian yaitu mempertimbangkan sejauh mana perilaku atau perbuatan yang dilakukan Wawan Wahyudi bersama-sama dengan Madi alias Tokek, Heru alias Batak, Eli dan Jack sehingga memicu terjadinya peristiwa pada 1 Juli 2025 di Kampung Alar Jiban tersebut,” ungkap Rino Garea.
Hendra Cahyadi menyebutkan peristiwa tersebut tidak dapat dilihat sebagai interaksi satu arah melainkan harus dilihat secara utuh sebagai interaksi sosial (teori victim precipitation). Karena terbukti Wawan Wahyudi bersama-sama dengan Madi alias Tokek, Heru alias Batak, Eli, dan Jack sengaja melakukan provokasi dan menghendaki terjadinya peristiwa tersebut.
“Yang Mulia Majelis Hakim atas dasar keadilan dan kemanusiaan berwenang untuk tidak menjatuhkan pidana terhadap pada terdakwa. Hal ini sesuai dengan pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Hendra Cahyadi.
Setelah mendengarkan duplik yang dibacakan secara bergantian oleh tim penasihat hukum, Hakim Ahmad menunda sidang sampai Kamis, 19 Februari 2026 dengan agenda pembacaan vonis.
“Kami akan bermusyawarah atas replik dan duplik yang disampaikan. Sidang kita tunda sampai Kamis,” tutur Hakim Ahmad Husaini. (yit/pur)



0 Comments