
Terdakwa Henri Kusuma saat
mengimbau para saksi untuk hadir
ke ruang sidang pengadilan.
(Foto: Istimewa)
“Saya sangat kecewa atas ketidakhadiran para saksi. Kita ketahui saksi pelapor adalah karyawan buruh lepas dan saya tidak percaya kalau mereka di luar kota. Kalau di luar Tangerang mungkin tapi kalau di luar Jabodetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi-red) saya tidak yakin,” ujar Henri Kusuma seusai sidang.
Pernyataan disampaikan terdakwa Henri itu terkait pada saat sidang berlangsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denny Mahendra Putra, SH MH menyampaikan kepada majelis hakim, tiga terdakwa tidak bisa hadir karena sedang berada di luar.
Saksi yang dipanggil JPU Denny tidak hadir ke pengadilan yakni Wawan Wahyudi, Heru, dan Ahmad Ubaidillah.
“Saya mengimbau kepada para saksi untuk hadir pada sidang berikutnya. Saya menantikan ketiga saksi. Hei para saksi, Saudara untuk hadir di persidangan. Kami tidak takut sedikit pun dan saya akan ungkap semua,” ucap Henri Kusuma kepada wartawan.
Sidang yang berlangsung pada ruang utama hadir lima orang terdakwa warga Alar Jiban, Desa Kohod, yakni Henri Kusuma, Hanapi, Dulah, Idris, dan Nasarudin. Kelima terdakwa oleh JPU Denny dituduh melakukan pengeroyokan mengakibatkan luka berat dan ringan lalu dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa didampingi penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH AP PP) Muhammadiyah yakni Gufroni, Ewi Paduka, Syafril Elain, Suyanto dan dari Fajar Gora Law Firm yakni Fajar Gora, Johanes de Britto Yuda AW, Hendra Cahyadi, Rino Gea, dan dari kantor advokat Susanto.
Gufroni mengatakan tadi sidang ditunda karena saksi pelapor tidak hadir, kita maklumi. “Tapi, kita perlu juga memastikan mereka, apakah betul ada kegiatan di luar kota. Harus ada bukti, izin atau surat pemberitahuan,” ucap Gufroni.
Setelah ketiga saksi tidak mampu dihadirkan oleh JPU Denny, hakim menunda sidang pada Rabu, 14 Januari 2026. (yit/pur)



0 Comments